Bitung – DPRD Kota Bitung meminta Pemkot Bitung menseriusi pembuangan limbah batu bara yang masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sejumlah wilayah di Kota Bitung.
Mengingat aktivitas pembuangan limbah B3 yang dilakukan sejumlah perusahaan sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan kendati tak melanggar aturan lingkungan.
“Jangan jadikan Kota Bitung menjadi Buyat jilid II. Nanti ada korban baru bertindak,” kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham beberapa waktu lalu.
Kader Partai Demokrat ini menyatakan akan menyurat secara resmi ke Pemkot untuk menseriusi aktivitas pembuangan limbah B3 oleh sejumlah perusahaan. Karena efek dari pembuangan limbah itu ibaratnya bom waktu bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak alergi apalagi menghalang-halangi investasi di Kota Bitung, tapi jangan investasi bom waktu seperti pembuangan limbah batu bara tanpa sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot untuk lebih selektif dalam mendatangkan apalagi menerima investasi. Dan lebih mengutamakan investasi yang ramah lingkungan, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai investasi hanya menyimpan bom waktu untuk kita seperti kasus Buyat,” katanya.(abinenobm)