Ratahan – Buntut akan ketidakhadiran sejumlah pejabat saat apel perdana usai cuti Idul Fitri membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Freddy Lendo berang. Akibatnya, selain bakal menerima sanksi tegas sebagaimana yang tertuang dalam PP 53, jabatan para pejabat yang tak disiplin ini juga akan dievaluasi.
Kepada BeritaManado.Com, Lendo menegaskan bahwa dirinya sangat menyesalkan ulah dari rekan-rekan pejabat Mitra ini. Dimana ketidak disiplinan sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk yang tak lepas dalam melaksanakan tugas. “Sebagai pejabat seharusnya menjadi contoh bagi bawahan, nyatanya ini tidak mampu ditunjukan para pejabat di lingkup Pemkab Mitra,” kata Lendo.
Untuk itu Ia pun mengaku akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Menariknya, Sekda kemudian meminta wartawan baik media cetak dan elektronik mempublikasikan pejabat yang tidak ada di kantor, juga yang terlambat saat apel. “Silahkan rekan-rekan wartawan mengekspos nama-nama pejabat yang terlambat dan tidak ada di kantor,” tegasnya.
PEJABAT YANG TERLAMBAT:
Dra Feibe Rondonuwu MSi, Ass I, Daniel Talantan SH, Ass II, Drs Ventje Tamowangkay MSi, Staf Ahli, DR Ir Assad Paturusi MApp, Staf Ahli, Dr Saul Arikalang Mkes, Staf Ahli, Drs F Mokorimban, Staf Ahli, Ir James Munaiseche, Kadis PU, Arie Wua ME, Kadis DPPKAD, Drs Ventje Momuat ME, Kasat Pol-PP, Abdul Ponto SPd, Sek KORPRI, David Lalandos AP,MM, Kabag TU, Drs K. B.A SSos,MM, Kabag Sosial Kemasyarakatan.
PEJABAT YANG TIDAK BERADA DI KANTOR:
Ir Jantje Loway, Kadis Energi dan SDM (TL), Jimmy Sandag SH, Kadisnakertransos, Ir G Ruata ME, Kepala DKP (TL), Fenggy Wurangian SE, MSi, Kepala BPMP2SP, Sonny Wenas SSos, MM, Kadiscapilduk, Drs Piether Owu ME, Kadisperindakop UMKM dan Pasar.(dul)
Ratahan – Buntut akan ketidakhadiran sejumlah pejabat saat apel perdana usai cuti Idul Fitri membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Freddy Lendo berang. Akibatnya, selain bakal menerima sanksi tegas sebagaimana yang tertuang dalam PP 53, jabatan para pejabat yang tak disiplin ini juga akan dievaluasi.
Kepada BeritaManado.Com, Lendo menegaskan bahwa dirinya sangat menyesalkan ulah dari rekan-rekan pejabat Mitra ini. Dimana ketidak disiplinan sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk yang tak lepas dalam melaksanakan tugas. “Sebagai pejabat seharusnya menjadi contoh bagi bawahan, nyatanya ini tidak mampu ditunjukan para pejabat di lingkup Pemkab Mitra,” kata Lendo.
Untuk itu Ia pun mengaku akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Menariknya, Sekda kemudian meminta wartawan baik media cetak dan elektronik mempublikasikan pejabat yang tidak ada di kantor, juga yang terlambat saat apel. “Silahkan rekan-rekan wartawan mengekspos nama-nama pejabat yang terlambat dan tidak ada di kantor,” tegasnya.
PEJABAT YANG TERLAMBAT:
Dra Feibe Rondonuwu MSi, Ass I, Daniel Talantan SH, Ass II, Drs Ventje Tamowangkay MSi, Staf Ahli, DR Ir Assad Paturusi MApp, Staf Ahli, Dr Saul Arikalang Mkes, Staf Ahli, Drs F Mokorimban, Staf Ahli, Ir James Munaiseche, Kadis PU, Arie Wua ME, Kadis DPPKAD, Drs Ventje Momuat ME, Kasat Pol-PP, Abdul Ponto SPd, Sek KORPRI, David Lalandos AP,MM, Kabag TU, Drs K. B.A SSos,MM, Kabag Sosial Kemasyarakatan.
PEJABAT YANG TIDAK BERADA DI KANTOR:
Ir Jantje Loway, Kadis Energi dan SDM (TL), Jimmy Sandag SH, Kadisnakertransos, Ir G Ruata ME, Kepala DKP (TL), Fenggy Wurangian SE, MSi, Kepala BPMP2SP, Sonny Wenas SSos, MM, Kadiscapilduk, Drs Piether Owu ME, Kadisperindakop UMKM dan Pasar.(dul)