Suasana eksekusi banguan warga Masata
Bitung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menilai telah terjadi pelanggaran HAM berat di proses eksekusi warga Masata, Jumat (5/2/2016).
Pelanggaran HAM Berat itu kata salah satu personil LBH Manado, Aryati Rahman dilakukan Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung.
“Telah terjadi pelanggaran HAM berat di proses eksekusi warga Masata oleh Dinas Tata Ruang dan kami tidak akan tinggal diam,” kata Aryati yang mendapingi warga Masata ketika proses eksekusi dilakukan.
Mantan aktivis ini mengatakan, pihaknya akan mengadvokasi warga Masata dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bitung.
“Tindakan pelanggaran HAM itu terjadi di depan mata kami dan tidak mungkin kami tutup mata. Kami memiliki bukti rekaman dan foto semua tindakan Pemkot yang melanggar HAM,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot adalah tak memberikan ruang dialog atau negoisasi kepada warga sebelum melakukan pembongkaran. Padahal sebelumnya sudah disepakati akan ada negoisasi sebelum proses pembongkaran.
“Tapi kenyataannya, Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang langsung memerintahkan petugas dan alat berat untuk membongkar bangunan tanpa ada negoisasi,” katanya.(abinenobm)
Suasana eksekusi banguan warga Masata
Bitung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menilai telah terjadi pelanggaran HAM berat di proses eksekusi warga Masata, Jumat (5/2/2016).
Pelanggaran HAM Berat itu kata salah satu personil LBH Manado, Aryati Rahman dilakukan Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung.
“Telah terjadi pelanggaran HAM berat di proses eksekusi warga Masata oleh Dinas Tata Ruang dan kami tidak akan tinggal diam,” kata Aryati yang mendapingi warga Masata ketika proses eksekusi dilakukan.
Mantan aktivis ini mengatakan, pihaknya akan mengadvokasi warga Masata dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bitung.
“Tindakan pelanggaran HAM itu terjadi di depan mata kami dan tidak mungkin kami tutup mata. Kami memiliki bukti rekaman dan foto semua tindakan Pemkot yang melanggar HAM,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot adalah tak memberikan ruang dialog atau negoisasi kepada warga sebelum melakukan pembongkaran. Padahal sebelumnya sudah disepakati akan ada negoisasi sebelum proses pembongkaran.
“Tapi kenyataannya, Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang langsung memerintahkan petugas dan alat berat untuk membongkar bangunan tanpa ada negoisasi,” katanya.(abinenobm)