Manado – Usai mengadakan sosialisasi Gratifikasi yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Pemerintah Kota Manado Selasa, (4/10) di ruang Serbaguna Kantor Walikota. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Harismoyo Retno Hadi terkait laporan Gratifikasi tersebut mengatakan “di Sulawesi Utara sendiri hanya satu laporan yang masuk”.
Ia menjelaskan “apa ini nga ada gratifikasinya atau memang tidak ada yang mau melaporkan, Pak Inspektorat tadi bilang kemungkinan banyak yang belum mengerti bentuk laporannya seperti apa sehingga diminta hari ini menjelaskan secara detail. Hari ini besok sampai hari kamis (6/10) ada enam SKPD yang akan dijelaskan secara detail.”
Ia menambahkan “nanti diharapkan setelah ini banyak laporan, karna gratifikasi itu bukan korupsi kecuali kalau dia ada kaitannya dengan jabatan dan tidak dilaporkan setelah tiga puluh hari. Tidak dilaporkan masuk korupsi. Gratifikasi bisa umum, saling kasih hadiah tukar hadiah itu masuk gratifikasi tapi kaitannya dengan jabatan supaya dia nanti berbalas jasa itu baru masuk kategori gratifikasi. Kategori gratifikasi yang diperbolehkan atau tidak itu nanti yang tentukan dipusat KPK.
Retno Hadi mengatakan “yang paling penting itu mereka (Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara) melaporkan dulu (ke KPK), dari pada nanti dilaporkan orang lain lewat tiga puluh hari itu langsung dipanggil.” Sembari menambakan “gratifikasi itu dimasukkan ke KPK sebagai untuk pencegahan (korupsi) bukan untuk penindakan, gratifikasi tidak lihat besar kecilnya kalau kaitannya tidak langsung dengan proyek itu gratifikasi kalau kaitannya ada dengan pekerjaan itu bukan gratifikasi tapi masuk dalam percobaan suap atau pemerasan atau komisi.”
Diharapkan pula Retno Hadi apapun yang diterima dilaporkan “gratifikasi itu laporannya dari yang menerima bukan dari masyarakat.” Tegasnya. (jrp)
Manado – Usai mengadakan sosialisasi Gratifikasi yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Pemerintah Kota Manado Selasa, (4/10) di ruang Serbaguna Kantor Walikota. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Harismoyo Retno Hadi terkait laporan Gratifikasi tersebut mengatakan “di Sulawesi Utara sendiri hanya satu laporan yang masuk”.
Ia menjelaskan “apa ini nga ada gratifikasinya atau memang tidak ada yang mau melaporkan, Pak Inspektorat tadi bilang kemungkinan banyak yang belum mengerti bentuk laporannya seperti apa sehingga diminta hari ini menjelaskan secara detail. Hari ini besok sampai hari kamis (6/10) ada enam SKPD yang akan dijelaskan secara detail.”
Ia menambahkan “nanti diharapkan setelah ini banyak laporan, karna gratifikasi itu bukan korupsi kecuali kalau dia ada kaitannya dengan jabatan dan tidak dilaporkan setelah tiga puluh hari. Tidak dilaporkan masuk korupsi. Gratifikasi bisa umum, saling kasih hadiah tukar hadiah itu masuk gratifikasi tapi kaitannya dengan jabatan supaya dia nanti berbalas jasa itu baru masuk kategori gratifikasi. Kategori gratifikasi yang diperbolehkan atau tidak itu nanti yang tentukan dipusat KPK.
Retno Hadi mengatakan “yang paling penting itu mereka (Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara) melaporkan dulu (ke KPK), dari pada nanti dilaporkan orang lain lewat tiga puluh hari itu langsung dipanggil.” Sembari menambakan “gratifikasi itu dimasukkan ke KPK sebagai untuk pencegahan (korupsi) bukan untuk penindakan, gratifikasi tidak lihat besar kecilnya kalau kaitannya tidak langsung dengan proyek itu gratifikasi kalau kaitannya ada dengan pekerjaan itu bukan gratifikasi tapi masuk dalam percobaan suap atau pemerasan atau komisi.”
Diharapkan pula Retno Hadi apapun yang diterima dilaporkan “gratifikasi itu laporannya dari yang menerima bukan dari masyarakat.” Tegasnya. (jrp)