Manado – Langkah mediasi yang ditempuh Partai Golkar dan PDI-Perjuangan atas sengketa Bacaleg DPRD Sulut membuahkan hasil.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator Herwyn Malonda bertempat di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (13/8/2018) kemarin.
Atas hasil mediasi tersebut, Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles MR Mewoh, SIP, MSi kepada BeritaManado.com menjelaskan bila dokumen-dokumen yang diwajibkan telah diperlihatkan oleh Pemohon pada saat mediasi. Jadi diberi waktu untuk menyampaikan ke KPU.
Dokumen-dokumen tersebut menurut Ardiles Mewoh sebelumnya telah diserahkan ke KPU namun masih ada kesalahan administrasi.
“Ada kesalahan administrasi misalnya ijazah dilegalisir tapi tidak ada nomor, tidak ditandatangani oleh dinas terkait, surat keterangan terdaftar pemilih di ditandatangani oleh Lurah bukan oleh Ketua PPS atau Ketua KPU Kabupaten/Kota,” kata Ardiles Mewoh kepada BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018).
Menurut Ardiles Mewoh, kesalahan-kesalahan administrasi ini tidak mengganggu keabsahan dokumennya sebagai hal yang substantif ketika diperlihatkan oleh Pemohon pada saat sidang mediasi.
“Karena itu, hak konstitusional calon dapat dijamin juga. Melalui putusan mediasi di Bawaslu menjadi dasar penerimaan dokumen dimaksud,” jelas Ardiles Mewoh.
Dari hasil mediasi, KPU (Termohon) memberikan waktu kepada Pemohon untuk melengkapi berkas selama 3 (tiga) hari kerja sejak pleno disetujui oleh Mediator/Bawaslu.
Namun tidak demikian untuk dokumen-dokumen yang tidak diserahkan ke KPU waktu lalu.
“Terhadap dokumen-dokumen yang memang tidak diserahkan sama sekali ke KPU waktu lalu, kita (KPU, Termohon) tolak, dan dilajutkan ke proses ajudikasi,” tandas Ardiles Mewoh.
Sebelumnya diberitakan, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 19.30 WITA, bertempat di kantor Bawaslu Sulut, jalan raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Manado, telah dilaksanakan mediasi terhadap pemohon sengketa Pilcaleg untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan pemohon partai politik PDI-Perjuangan dan Partai Golkar.
Hasil mediasi yang diperoleh BeritaManado.com dari sumber yang tak mau namanya dipublish:
I. Mediasi Partai Golkar yakni dengan membahas 6 (enam) calon anggota DPRD Provinsi yang dinyatakan TMS oleh KPU Sulut antara lain :
– Leonard Parangan/ Dapil 1 Manado
– James Koyongian/ Dapil 5 Minsel, Mitra
– Noldie Tuju/ Dapil 5 Minsel, Mitra
– Winsulangi Salindeho/ Dapil 3 Sitaro, Sangihe, Talaud
– Siska Salindeho/ Dapil 3 Sitaro, Sangihe, Talaud.
– Gustamil Katili/ Dapil 4 Bolmong Raya
Hasil Mediasi :
1. Leonard Parangan yang dimasukkan hanya KTP sementara dan suket dari kelurahan serta bukan KTP elektronik, hasil mediasi termohon (KPU) memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas selama 3 (tiga) hari kerja sejak pleno disetujui oleh Mediator/Bawaslu.
2. James Koyongian dan Noldie Tuju
KPU menyatakan TMS karena Surat pengganti ijasah tidak di legalisir. hasil mediasi termohon (KPU) memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas selama 3 (tiga) hari kerja sejak pleno disetujui oleh Mediator/Bawaslu.
3. Winsulangi Salindeho suket pengganti ijasah tidak di legalisir. hasil mediasi termohon (KPU) memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas selama 3 (tiga) hari kerja sejak pleno disetujui oleh Mediator/Bawaslu.
4. Siska Salindeho permohonan ijin pegunduran diri sebagai wakil bupati sitaro tidak dimasukkan, hasil mediasi, termohon tidak bisa mengakomodir calon DPRD Sulut Siska Salindeho dan meminta kepada mediator agar memprosesnya melalui sidang adjudikasi.
6. Gustamil Katili tidak melengkapi berkas berupa surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan dari pengadilan serta mengumumkan ke khalayak ramai bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dengan pidana penjara di atas lima tahun dan penyampaian termohon agar dilakukan adjudikasi untuk memutuskan hal tersebut.
II. Mediasi PDIP dengan pokok pembahasan yakni termohon men-TMS-kan calon DPRD Provinsi Wulan Sambul dapil 1 Manado dengan pokok permohonan pemohon bahwa surat keterangan pengganti Ijasah tidak dilegalisir dan hasil mediasi termohon (KPU) memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas selama 3 (tiga) hari kerja sejak pleno disetujui oleh Mediator/Bawaslu.
Seluruh rangkaian mediasi selesai pukul 23.30 Wita dalam keadaan aman dan ditandai dengan penyerahan BA hasil mediasi kepada pemohon dan termohon.
(JerryPalohoon)