Manado – Sebanyak 50 lebih desa di Kabupaten Minahasa akan menggelar pemilihan Hukum Tua yang diagendakan pada April 2017.
Namun pendapat miring dari masyarakat ditujukan kepada Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang menunda pemilihan di banyak desa yang masa bhakti hukum tua sudah berakhir.
Penundaan pemilihan hukum tua ditengarai mengandung unsur politis, Bupati Jantje Sajow diduga sengaja memperpanjang beberapa hukum tua yang masa bhakti sudah berakhir untuk “mengamankan” perolehan suara pada Pilkada Minahasa 2018 mendatang.
“Penundaan dengan cara memperpanjang masa jabatan hukum tua justru menjadi blunder bagi petahana bapak Jantje Sajow. Pemilihan hukum tua bagian aspirasi masyarakat, jika ditunda justru menjadi bumerang bagi Jantje Sajow yang terancam tidak dipilih pada Pilkada 2018 mendatang,” tandas Mepi Golung kepada BeritaManado.com, Jumat (3/3/2017).
Mantan Ketua PDIP PAC Tikala ini mendesak kepada Jantje Sajow menggelar pemilihan kepala desa yang hukum tuanya sudah habis masa jabatan paling lambat sebelum Pilkada Minahasa tahun 2018.
“Setahu saya ada 80 lebih tapi SK bupati hanya 50 lebih menggelar pemilihan April 2017. Bayangkan jika hukum tua yang diperpanjang itu tidak lagi disukai masyarakat, maka kemarahan rakyat akan dilampiaskan kepada bupati jantje Sajow, apalagi pemilihan hukum tua adalah agenda demokrasi di desa tidak boleh disumbat,” tandas Mepi Golung. (JerryPalohoon)
Manado – Sebanyak 50 lebih desa di Kabupaten Minahasa akan menggelar pemilihan Hukum Tua yang diagendakan pada April 2017.
Namun pendapat miring dari masyarakat ditujukan kepada Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang menunda pemilihan di banyak desa yang masa bhakti hukum tua sudah berakhir.
Penundaan pemilihan hukum tua ditengarai mengandung unsur politis, Bupati Jantje Sajow diduga sengaja memperpanjang beberapa hukum tua yang masa bhakti sudah berakhir untuk “mengamankan” perolehan suara pada Pilkada Minahasa 2018 mendatang.
“Penundaan dengan cara memperpanjang masa jabatan hukum tua justru menjadi blunder bagi petahana bapak Jantje Sajow. Pemilihan hukum tua bagian aspirasi masyarakat, jika ditunda justru menjadi bumerang bagi Jantje Sajow yang terancam tidak dipilih pada Pilkada 2018 mendatang,” tandas Mepi Golung kepada BeritaManado.com, Jumat (3/3/2017).
Mantan Ketua PDIP PAC Tikala ini mendesak kepada Jantje Sajow menggelar pemilihan kepala desa yang hukum tuanya sudah habis masa jabatan paling lambat sebelum Pilkada Minahasa tahun 2018.
“Setahu saya ada 80 lebih tapi SK bupati hanya 50 lebih menggelar pemilihan April 2017. Bayangkan jika hukum tua yang diperpanjang itu tidak lagi disukai masyarakat, maka kemarahan rakyat akan dilampiaskan kepada bupati jantje Sajow, apalagi pemilihan hukum tua adalah agenda demokrasi di desa tidak boleh disumbat,” tandas Mepi Golung. (JerryPalohoon)