Kalawat – Alfrits Tariuntung (22) yang biasa disapa Opo, warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat tewas, akibat dua tikaman yang menghujam di punggung dan pinggangnya, Jumat (25/7/2014) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari.
Diketahui pelaku RRT alias Alibu (19) warga Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan. Peristiwa itu terjadi di Desa Kolongan Tetempangan Jaga II di kompleks perumahan asabri.
Berawal dari kedatangan empat orang yang hendak berkunjung ke teman mereka dengan maksud mengembalikan memory card. Keempat orang itu masing-masing Alibu (19), JP alias Jepa (19) keduanya warga Desa Talawaan dan DP alias David (19) serta DM alias Dewa (14) warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan.
Menurut pengakuan pelaku, saat hendak mengembalikan memory card tersebut keempat orang itu berpaspasan dengan korban Opo. Opo yang merasa tidak kenal dengan mereka kemudian menegur. Terjadi adu mulut dan berakhir dengan aksi penikaman.
Korban yang saat itu bersama temannya YT sempat mengejar Alibu Cs dengan menggunakan batu yang saat itu langsung melarikan diri. David dan Jepa menggunakan sepeda motor. Alibu menggunakan taxi. Dewa yang tidak sempat lari masuk ke rumah satu diantara warga untuk mencari perlindungan.
Saat itu kebetulan ada petugas polisi yang bertugas di Polda yang langsung mengamankan Dewa ke rumah seorang anggota Polres Minut. Pelaku dan kawan-kawan kemudian menyerahkan diri pada Hukum Tua Desa Talawaan Charles Umboh.
Oleh Hukum Tua Charles kemudian mengantar keempat orang ini ke Polsek Dimembe untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Dalam pemeriksaan polisi di Polres Minut. Terungkap pelaku utama penikaman adalah Alibu.
Kasat Reskrim AKP Ferry Manopo melalui Kanit Reskrim unit I Aiptu Jemmy Warbung mengakui tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (robintanauma)
Kalawat – Alfrits Tariuntung (22) yang biasa disapa Opo, warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat tewas, akibat dua tikaman yang menghujam di punggung dan pinggangnya, Jumat (25/7/2014) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari.
Diketahui pelaku RRT alias Alibu (19) warga Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan. Peristiwa itu terjadi di Desa Kolongan Tetempangan Jaga II di kompleks perumahan asabri.
Berawal dari kedatangan empat orang yang hendak berkunjung ke teman mereka dengan maksud mengembalikan memory card. Keempat orang itu masing-masing Alibu (19), JP alias Jepa (19) keduanya warga Desa Talawaan dan DP alias David (19) serta DM alias Dewa (14) warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan.
Menurut pengakuan pelaku, saat hendak mengembalikan memory card tersebut keempat orang itu berpaspasan dengan korban Opo. Opo yang merasa tidak kenal dengan mereka kemudian menegur. Terjadi adu mulut dan berakhir dengan aksi penikaman.
Korban yang saat itu bersama temannya YT sempat mengejar Alibu Cs dengan menggunakan batu yang saat itu langsung melarikan diri. David dan Jepa menggunakan sepeda motor. Alibu menggunakan taxi. Dewa yang tidak sempat lari masuk ke rumah satu diantara warga untuk mencari perlindungan.
Saat itu kebetulan ada petugas polisi yang bertugas di Polda yang langsung mengamankan Dewa ke rumah seorang anggota Polres Minut. Pelaku dan kawan-kawan kemudian menyerahkan diri pada Hukum Tua Desa Talawaan Charles Umboh.
Oleh Hukum Tua Charles kemudian mengantar keempat orang ini ke Polsek Dimembe untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Dalam pemeriksaan polisi di Polres Minut. Terungkap pelaku utama penikaman adalah Alibu.
Kasat Reskrim AKP Ferry Manopo melalui Kanit Reskrim unit I Aiptu Jemmy Warbung mengakui tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (robintanauma)