Amurang, BeritaManado – Pengadilan Negeri (PN) Amurang pada Selasa (4/4/2017) menerima kunjungan kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kedatangan Sekretaris MA disambut oleh Ketua PN Amurang Romel Tampubolon SH bersama Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wabup Frangky Donny Wongkar SH.
Tujuan kedatanganan Sekretaris MA ini, terkait adanya masalah tanah negara yang statusnya sudah masuk Aanmaning tahap 2, yaitu proses peringatan untuk dieksekusi di Kabupaten Minsel.
“Kedatangan Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharosyo terkait masalah lahan Hotel Sutan Raja Amurang yang perkaranya telah dimenangkan oleh Pengadilan Agama (PA). Namun penyelesaiannya akan diselesaikan secara musyawarah,” ujar Erick I. Christoffel SH mewakili PN Amurang kepada BeritaManado.com.
Dirinya pun menginformasikan bahwa Luas tanah yang bermasalah isinya kurang lebih 2.000 meter persegi tanah untuk PA dari total 8.000 meter persegi tanah milik Mahkamah Agung di Minsel.
“Dari pertemuan ini telah diperoleh suatu kesepakatan awal, dimana bangunan yang ada di dalam tanah yang akan dieksekusi tersebut tidak di bongkar namun dicarikan lokasi dan dibangunkan rumah dinas. Dan peran Pemkab Minsel membantu tercapainya proses ini,” tambah Erick I. Christoffel, SH.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Pengadilan Negeri (PN) Amurang pada Selasa (4/4/2017) menerima kunjungan kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kedatangan Sekretaris MA disambut oleh Ketua PN Amurang Romel Tampubolon SH bersama Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wabup Frangky Donny Wongkar SH.
Tujuan kedatanganan Sekretaris MA ini, terkait adanya masalah tanah negara yang statusnya sudah masuk Aanmaning tahap 2, yaitu proses peringatan untuk dieksekusi di Kabupaten Minsel.
“Kedatangan Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharosyo terkait masalah lahan Hotel Sutan Raja Amurang yang perkaranya telah dimenangkan oleh Pengadilan Agama (PA). Namun penyelesaiannya akan diselesaikan secara musyawarah,” ujar Erick I. Christoffel SH mewakili PN Amurang kepada BeritaManado.com.
Dirinya pun menginformasikan bahwa Luas tanah yang bermasalah isinya kurang lebih 2.000 meter persegi tanah untuk PA dari total 8.000 meter persegi tanah milik Mahkamah Agung di Minsel.
“Dari pertemuan ini telah diperoleh suatu kesepakatan awal, dimana bangunan yang ada di dalam tanah yang akan dieksekusi tersebut tidak di bongkar namun dicarikan lokasi dan dibangunkan rumah dinas. Dan peran Pemkab Minsel membantu tercapainya proses ini,” tambah Erick I. Christoffel, SH.(TamuraWatung)