Sitaro, BeritaManado.Com – Penetapan serta kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan TA 2017 dan KU-PPAS TA 2018 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dipastikan masih tersendat.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro masih menunggu pengajuan dokumen perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Pemkab Sitaro.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sitaro, Hironimus E Makainas SE pada sejumlah awak media, Selasa (14/11/2017) siang tadi.
“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pengajuan dokumen perubahan RPJMD,” ungkap Makainas.
Sebab menurut Makainas, penetapan dan kesepakatan KU-PPAS belum bisa dilanjutkan apabila pemerintah daerah belum memasukkan dokumen perubahan RPJMD dimaksud.
“Karena mekanisme harus seperti itu, sebab nantinya perubahan RPJMD ini akan menjadi bahan acuan untuk penetapan dan kesepakatan KU-PPAS, dan perlu diketahui kami bekerja sesuai prosedur,” jelas politisi beringin Sitaro ini.
Bahkan hal ini turut diiyakan personil DPRD, Daniel Hinondaleng, dimana DPRD justru mempermudah dan membantu proses kerja eksekutif yakni pemerintah daerah.
“Apabila mekanisme ini dilanggar akan berdampak kurang baik nantinya kedepan. Makanya, DPRD masih menunggu pengajuan dokumen perubahan RPJMD ini,” tukas Hinondaleng.
Sementara itu, pihak eksekutif sendiri ketika dikonfirmasi Bupati Toni Supit SE MM melalui Kepala Bappelitbangda Sitaro, Agus T Poputro, memastikan pengajuan dokumen baru akan dilakukan, dan memang SK dari gubernur untuk perubahan RPJMD sudah ada.
“Tadi pagi kami sudah perintahkan staff kami untuk menyurat ke DPRD Sitaro, jadi tinggal menunggu jadwal dari pihak DPRD sendiri, kapan waktu untuk pembahasan,” tutur Poputro.
(Stenly Gaghunting)
Sitaro, BeritaManado.Com – Penetapan serta kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan TA 2017 dan KU-PPAS TA 2018 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dipastikan masih tersendat.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro masih menunggu pengajuan dokumen perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Pemkab Sitaro.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sitaro, Hironimus E Makainas SE pada sejumlah awak media, Selasa (14/11/2017) siang tadi.
“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pengajuan dokumen perubahan RPJMD,” ungkap Makainas.
Sebab menurut Makainas, penetapan dan kesepakatan KU-PPAS belum bisa dilanjutkan apabila pemerintah daerah belum memasukkan dokumen perubahan RPJMD dimaksud.
“Karena mekanisme harus seperti itu, sebab nantinya perubahan RPJMD ini akan menjadi bahan acuan untuk penetapan dan kesepakatan KU-PPAS, dan perlu diketahui kami bekerja sesuai prosedur,” jelas politisi beringin Sitaro ini.
Bahkan hal ini turut diiyakan personil DPRD, Daniel Hinondaleng, dimana DPRD justru mempermudah dan membantu proses kerja eksekutif yakni pemerintah daerah.
“Apabila mekanisme ini dilanggar akan berdampak kurang baik nantinya kedepan. Makanya, DPRD masih menunggu pengajuan dokumen perubahan RPJMD ini,” tukas Hinondaleng.
Sementara itu, pihak eksekutif sendiri ketika dikonfirmasi Bupati Toni Supit SE MM melalui Kepala Bappelitbangda Sitaro, Agus T Poputro, memastikan pengajuan dokumen baru akan dilakukan, dan memang SK dari gubernur untuk perubahan RPJMD sudah ada.
“Tadi pagi kami sudah perintahkan staff kami untuk menyurat ke DPRD Sitaro, jadi tinggal menunggu jadwal dari pihak DPRD sendiri, kapan waktu untuk pembahasan,” tutur Poputro.
(Stenly Gaghunting)