Amurang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan mulai mensosialisasikan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPUD Minsel DR. Fanley Pangemanan, S.Sos, MSi mengungkapkan bahwa, sebagaimana persyaratan yang tertuang dalam PKPU, para pasangan calon yang akan menempuh jalur independen harus memiliki dukungan 10 persen pemilih dari total penduduk di Minsel.
“Minahasa Selatan kini memiliki sekitar 230.599 penduduk, sehingga dibutuhkan dukungan sekitar 23.060 KTP, dan sekurang-kurangnya tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Minahasa Selatan atau paling kurang mencakup 9 kecamatan,” ujar pang
Lebih lanjut Pangemanan mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minsel wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampiri dengan foto copy identitas kependudukan.
Untuk rekapitulasi jumlah dukunganm dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke tim di Sekretariat KPU Minsel pada 11-15 Juni 2015 jam 08.00-16.00 wita pada setiap harinya. (sanlylendongan)
Amurang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan mulai mensosialisasikan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPUD Minsel DR. Fanley Pangemanan, S.Sos, MSi mengungkapkan bahwa, sebagaimana persyaratan yang tertuang dalam PKPU, para pasangan calon yang akan menempuh jalur independen harus memiliki dukungan 10 persen pemilih dari total penduduk di Minsel.
“Minahasa Selatan kini memiliki sekitar 230.599 penduduk, sehingga dibutuhkan dukungan sekitar 23.060 KTP, dan sekurang-kurangnya tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Minahasa Selatan atau paling kurang mencakup 9 kecamatan,” ujar pang
Lebih lanjut Pangemanan mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minsel wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampiri dengan foto copy identitas kependudukan.
Untuk rekapitulasi jumlah dukunganm dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke tim di Sekretariat KPU Minsel pada 11-15 Juni 2015 jam 08.00-16.00 wita pada setiap harinya. (sanlylendongan)