Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator, Senin (23/7/2018), di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. 9 Hakim Konstitusi memutus dengan suara bulat.
“Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata MK dalam putusannya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa KPU Sulut masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Bagaiamana kemudian KPU akan bikin kajian, kami di provinsi sifatnya menunggu surat resmi dari KPU RI,” kata Ardiles Mewoh saat ditemui BeritaManado.com di kantor KPU Sulut, Senin (23/7/2018).
Ardiles Mewoh belum bisa memastikan nasib para bakal calon DPD dapil Sulut yang masih aktif berpartai politik.
“Yang pasti putusan MK ini pasti akan segera ditindak lanjuti oleh KPU RI, kalau sudah ada kebijakannya pasti diturunkan ke kami di provinsi. Entah itu surat edaran atau perubahan PKPU itu nanti tergantung KPU RI,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)
Baca juga:
Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator, Senin (23/7/2018), di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. 9 Hakim Konstitusi memutus dengan suara bulat.
“Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata MK dalam putusannya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa KPU Sulut masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Bagaiamana kemudian KPU akan bikin kajian, kami di provinsi sifatnya menunggu surat resmi dari KPU RI,” kata Ardiles Mewoh saat ditemui BeritaManado.com di kantor KPU Sulut, Senin (23/7/2018).
Ardiles Mewoh belum bisa memastikan nasib para bakal calon DPD dapil Sulut yang masih aktif berpartai politik.
“Yang pasti putusan MK ini pasti akan segera ditindak lanjuti oleh KPU RI, kalau sudah ada kebijakannya pasti diturunkan ke kami di provinsi. Entah itu surat edaran atau perubahan PKPU itu nanti tergantung KPU RI,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)
Baca juga: