Manado – Masa kampanye dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati dimulai hari ini, 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Sesuai aturan alat peraga kampanye hanya boleh dicetak atau di produksi, didistribusikan dan dipasang oleh KPU.
Untuk itu, guna mengingatkan pasangan calon, tim kampanye dan para pendukung agar tidak melanggar aturan ini, KPU Sulut melalui Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis penyelenggara, DR. Ardilles Mewoh SIP, MSi mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan kepada para paslon dan tim kampanye mengenai aturan ini.
“Kami, KPU Sulut kemarin sudah mengirim surat semacam pemberitahuan atau mengingatkan bahwa tidak ada lagi spanduk atau baliho dan lain-lain yang bukan diproduksi oleh KPU lalu dipasang di fasilitas umum. Apalagi hari ini sudah mulai masa kampanye. Jadi mohon diperhatikan”, ujar Mewoh saat ditemui BeritaManado.com di ruangannya, Kamis (27/8/2015).
Jelasnya, jika mulai Jumat (28/8/2015) besok, masih terdapat alat peraga kampanye diluar produksi KPU yang terpasang di fasilitas umum, maka pihak KPU akan kembali memberi surat yang kali ini berupa peringatan.
“Sampai sekarang saya lihat masih ada yang terpasang (alat peraga diluar produksi KPU-red). Harusnya kan sudah bersih. Jadi mulai besok kalau didapati masih ada yang seperti itu, maka akan kami beri peringatan dan alat-alat tersebut akan ditertibkan”, tandasnya. (srisuryapertama)
Manado – Masa kampanye dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati dimulai hari ini, 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Sesuai aturan alat peraga kampanye hanya boleh dicetak atau di produksi, didistribusikan dan dipasang oleh KPU.
Untuk itu, guna mengingatkan pasangan calon, tim kampanye dan para pendukung agar tidak melanggar aturan ini, KPU Sulut melalui Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis penyelenggara, DR. Ardilles Mewoh SIP, MSi mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan kepada para paslon dan tim kampanye mengenai aturan ini.
“Kami, KPU Sulut kemarin sudah mengirim surat semacam pemberitahuan atau mengingatkan bahwa tidak ada lagi spanduk atau baliho dan lain-lain yang bukan diproduksi oleh KPU lalu dipasang di fasilitas umum. Apalagi hari ini sudah mulai masa kampanye. Jadi mohon diperhatikan”, ujar Mewoh saat ditemui BeritaManado.com di ruangannya, Kamis (27/8/2015).
Jelasnya, jika mulai Jumat (28/8/2015) besok, masih terdapat alat peraga kampanye diluar produksi KPU yang terpasang di fasilitas umum, maka pihak KPU akan kembali memberi surat yang kali ini berupa peringatan.
“Sampai sekarang saya lihat masih ada yang terpasang (alat peraga diluar produksi KPU-red). Harusnya kan sudah bersih. Jadi mulai besok kalau didapati masih ada yang seperti itu, maka akan kami beri peringatan dan alat-alat tersebut akan ditertibkan”, tandasnya. (srisuryapertama)