Sangihe, BeritaManado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/9/2018) melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Sangihe Elssye Sinadia kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5 2018, untuk penetapan DCT dilaksanakan pada 20 September 2018 untuk semua Kabupaten/Kota.
“Jadi dasar penatapan DCT ini adalah Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU 20 tahun 2018,” kata Sinadia.
“Setelah penetapan DCT ini selanjutnya masuk pada pengumuman, sesuai jadwal yaitu tanggal 21-23 September,” sambung dia.
Dijelaskanya, dari pengajuan Bacaleg sejak tanggal 4-17 Juli 2018 kemarin, ada beberapa calon telah mengundurkan diri, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dan melapor ke Partai Polotik (Parpol).
“Memang ada beberapa calon yang telah mengundurkan diri, dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti, dari KPU telah menyurat ke Parpol, dan Parpol pun sudah memberikan klarifikasi atas surat yang telah disampaikan oleh KPU,” ungkap Sinadia.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/9/2018) melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Sangihe Elssye Sinadia kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5 2018, untuk penetapan DCT dilaksanakan pada 20 September 2018 untuk semua Kabupaten/Kota.
“Jadi dasar penatapan DCT ini adalah Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU 20 tahun 2018,” kata Sinadia.
“Setelah penetapan DCT ini selanjutnya masuk pada pengumuman, sesuai jadwal yaitu tanggal 21-23 September,” sambung dia.
Dijelaskanya, dari pengajuan Bacaleg sejak tanggal 4-17 Juli 2018 kemarin, ada beberapa calon telah mengundurkan diri, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dan melapor ke Partai Polotik (Parpol).
“Memang ada beberapa calon yang telah mengundurkan diri, dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti, dari KPU telah menyurat ke Parpol, dan Parpol pun sudah memberikan klarifikasi atas surat yang telah disampaikan oleh KPU,” ungkap Sinadia.
(Christian Abdul)