TAHUNA – Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten (Pemilukada) Sangihe yang sesuai dengan jadwal sebelumnya 8 September 2011, sudah dapat dipastikan akan terjadi pergeseran tahapan, artinya bergesernya “Voting day”.
Walaupun sudah terjadi penandatanganan MoU penambahan anggaran oleh pemerintah daerah. Tentu secara otomatis tahapan pemilukada bergeser dari jadwal sebelumnya bila dihitung tahapan awal dimulai dari penandatanganan MoU penambahan anggaran pada Senin, 21 Maret 2011.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe melalui ketuanya, Jerusalem Mandalora saat dikonfirmasi beritamanado, menjelaskan adanya pergeseran tahapan tersebut akibat molornya penandatanganan MoU tersebut.
“Sudah pasti bergeser tahapannya dari rencana awal, itu disebabkan karena tertundanya penandatanganan MoU, rencana awal pemungutan suara jatuh pada 8 September 2011, asalkan pemerintah daerah memenuhi usulan dari kami batas waktu anggaran pertengahan bulan Februari. Tetapi nanti terjadi penandatanganan MoU Senin lalu, secara otomatis tahapannya bergeser kurang lebih satu bulan dan bergesernya pula tanggal pemungutan suara,” ujarnya.
Lanjut Jerusalem, “tetapi ini kami masih konsultasikan dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat untuk kepastiannya tunggu saja,” tuturnya. Mandalora menambahkan pula tahapan yang sementara dilakukan saat ini adalah pembentukan PPK dan PPS di semua kecamatan dan kampung. (gun)
TAHUNA – Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten (Pemilukada) Sangihe yang sesuai dengan jadwal sebelumnya 8 September 2011, sudah dapat dipastikan akan terjadi pergeseran tahapan, artinya bergesernya “Voting day”.
Walaupun sudah terjadi penandatanganan MoU penambahan anggaran oleh pemerintah daerah. Tentu secara otomatis tahapan pemilukada bergeser dari jadwal sebelumnya bila dihitung tahapan awal dimulai dari penandatanganan MoU penambahan anggaran pada Senin, 21 Maret 2011.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe melalui ketuanya, Jerusalem Mandalora saat dikonfirmasi beritamanado, menjelaskan adanya pergeseran tahapan tersebut akibat molornya penandatanganan MoU tersebut.
“Sudah pasti bergeser tahapannya dari rencana awal, itu disebabkan karena tertundanya penandatanganan MoU, rencana awal pemungutan suara jatuh pada 8 September 2011, asalkan pemerintah daerah memenuhi usulan dari kami batas waktu anggaran pertengahan bulan Februari. Tetapi nanti terjadi penandatanganan MoU Senin lalu, secara otomatis tahapannya bergeser kurang lebih satu bulan dan bergesernya pula tanggal pemungutan suara,” ujarnya.
Lanjut Jerusalem, “tetapi ini kami masih konsultasikan dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat untuk kepastiannya tunggu saja,” tuturnya. Mandalora menambahkan pula tahapan yang sementara dilakukan saat ini adalah pembentukan PPK dan PPS di semua kecamatan dan kampung. (gun)