Ratahan, BeritaManado.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra, Sabtu-Minggu (9-10/9/2017) di hotel Aryaduta Manado.
“Saat ini sudah memasuki tahapan persiapan yakni kami (KPU) menyampaikan informasi dan pembekalan kepada masyarakat terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi, kepada wartawan.
Benu menjelaskan, baik Partai Politik yang akan mengusung calon dan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilukada 2018, harus betul-betul memahami segala aturan yang sudah dibuat dan ditetapkan.
“Semua ada proses untuk menuju Pilkada 2018, untuk itu segala tahapan yang sudah dijadwalkan agar ditaati. Juga untuk aturan yang sudah ditetapkan untuk dijalankan agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Benu menuturkan kegiatan Bimtek sangat penting agar jika ada pertanyaan yang masih mengganjal bisa ditanyakan ke pihak-pihak yang berkompeten.
“Baik Parpol pengusung calon, calon perseorangan, tokoh agama, juga Pers yang ada pertanyaan yang masih mengganjal, sangat tepat untuk ditanyakan pada Bimtek ini,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam Bimtek ini bisa diketahui apa-apa saja yang akan dibuat dan dilaksanakan Parpol dan calon perseorangan dalam menghadapi tahapan Pemilukada.
Sementara Ketua KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan STh yang dihadirkan sebagai narasumber memaparkan, banyak hal menyangkut pelaksanaan Pilkada Mitra 27 Juni 2018 nanti, terutama menyangkut aturan.
“Dasar pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pilkada 2018. Menurut Peraturan KPU (PKPU) peserta Pilkada hanya ada dua, yakni Paslon Parpol dan perseorangan. Baik Parpol atau perseorangan harus melengkapi dua persyaratan, yakni persyaratan menyangkut dirinya sendiri dan persyaratan pencalonan,” jelas Momongan sembari membuka sesi tanya jawab antara KPU dan peserta Bimtek yang beranggotakan pengurus Parpol dan puluhan jurnalis dari Mitra.
Diketahui, dalam Bimtek kali ini dibahas terkait pencalonan melalui Parpol dan gabungan Parpol oleh Ketua KPUD Sulut. Sedangkan materi Pencalonan melalui jalur perseorangan disampaikan komisioner KPUD Sulut DR Ardiles Mewoh dan untuk materi mekanisme dan tahapan pencalonan disampaikan Ketua KPUD Mitra Ascke Benu dan Ketua Divisi Teknis.
Turut mengambil bagian pada Bimtek pencalonan bupati dan wakil bupati Mitra, yakni Komisioner KPU Fivi H Massie, Irfan Robuka, Fanny Wurangian, Sekretaris KPU Nolvi Lendway dan peserta Bimtek lainnya.
Hadir dalam Bimtek tersebut, pimpinan dan pengurus Parpol yang ada di Mitra, tokoh agama, anggota DPRD Mitra, seluruh anggota KPU Mitra, dan Jurnalis Biro Mitra. (rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra, Sabtu-Minggu (9-10/9/2017) di hotel Aryaduta Manado.
“Saat ini sudah memasuki tahapan persiapan yakni kami (KPU) menyampaikan informasi dan pembekalan kepada masyarakat terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi, kepada wartawan.
Benu menjelaskan, baik Partai Politik yang akan mengusung calon dan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilukada 2018, harus betul-betul memahami segala aturan yang sudah dibuat dan ditetapkan.
“Semua ada proses untuk menuju Pilkada 2018, untuk itu segala tahapan yang sudah dijadwalkan agar ditaati. Juga untuk aturan yang sudah ditetapkan untuk dijalankan agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Benu menuturkan kegiatan Bimtek sangat penting agar jika ada pertanyaan yang masih mengganjal bisa ditanyakan ke pihak-pihak yang berkompeten.
“Baik Parpol pengusung calon, calon perseorangan, tokoh agama, juga Pers yang ada pertanyaan yang masih mengganjal, sangat tepat untuk ditanyakan pada Bimtek ini,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam Bimtek ini bisa diketahui apa-apa saja yang akan dibuat dan dilaksanakan Parpol dan calon perseorangan dalam menghadapi tahapan Pemilukada.
Sementara Ketua KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan STh yang dihadirkan sebagai narasumber memaparkan, banyak hal menyangkut pelaksanaan Pilkada Mitra 27 Juni 2018 nanti, terutama menyangkut aturan.
“Dasar pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pilkada 2018. Menurut Peraturan KPU (PKPU) peserta Pilkada hanya ada dua, yakni Paslon Parpol dan perseorangan. Baik Parpol atau perseorangan harus melengkapi dua persyaratan, yakni persyaratan menyangkut dirinya sendiri dan persyaratan pencalonan,” jelas Momongan sembari membuka sesi tanya jawab antara KPU dan peserta Bimtek yang beranggotakan pengurus Parpol dan puluhan jurnalis dari Mitra.
Diketahui, dalam Bimtek kali ini dibahas terkait pencalonan melalui Parpol dan gabungan Parpol oleh Ketua KPUD Sulut. Sedangkan materi Pencalonan melalui jalur perseorangan disampaikan komisioner KPUD Sulut DR Ardiles Mewoh dan untuk materi mekanisme dan tahapan pencalonan disampaikan Ketua KPUD Mitra Ascke Benu dan Ketua Divisi Teknis.
Turut mengambil bagian pada Bimtek pencalonan bupati dan wakil bupati Mitra, yakni Komisioner KPU Fivi H Massie, Irfan Robuka, Fanny Wurangian, Sekretaris KPU Nolvi Lendway dan peserta Bimtek lainnya.
Hadir dalam Bimtek tersebut, pimpinan dan pengurus Parpol yang ada di Mitra, tokoh agama, anggota DPRD Mitra, seluruh anggota KPU Mitra, dan Jurnalis Biro Mitra. (rulan sandag)