Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) Pemilu 2019, Minggu (22/7/2018).
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu menjelaskan, DPSHP yang nantinya dicatat dalam Formulir KPU model A2 dan A1 akan menjadi acuan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Seluruh partai politik juga diharapkan dapat membantu sosialisasi hasil DPSHP kepada masyarakat. Ini penting sehingga seluruh wajib pilih bisa tercover semua,” kata Benu.
Ketua Divisi Program dan Data Fivi Massie menambahkan, sesuai jadwal KPU, pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan 21 Agustus 2018.
Lanjut Fivi, meski DPT sudah ditetapkan 21 Agustus 2018, masih diberi kesempatan untuk tambahan pemilih khusus sebagaimana yang dimintakan PKPU 11 Tahun 2018.
“Pemilih khusus yang dimaksud kategori Daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pindahan. Mereka yang sudah masuk DPT tapi karena sakit, bencana, dan alasan mendesak lainnya, sehingga melakukan pindah wilayah pemilih,” jelas Fivi.
Massie menambahkan, untuk Pemilu Tahun 2019 tidak lagi diperkenankan menggunakan surat keterangan (Suket).
“Sesuai Undang-undang dan PKPU tidak ada lagi Suket. Kita tidak tahu apakah ada regulasi susulan. Tapi sejauh ini demikian aturannya,” tukas Fivi.
Sementara itu berdasarkan rapat pleno DPSHP yang dilaksanakan KPU, diputuskan jumlah DPSHP Pemilu 2019 berjumlah 82.944 pemilih dengan rincian laki-laki 42.892 dan perempuan 40.052.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) Pemilu 2019, Minggu (22/7/2018).
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu menjelaskan, DPSHP yang nantinya dicatat dalam Formulir KPU model A2 dan A1 akan menjadi acuan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Seluruh partai politik juga diharapkan dapat membantu sosialisasi hasil DPSHP kepada masyarakat. Ini penting sehingga seluruh wajib pilih bisa tercover semua,” kata Benu.
Ketua Divisi Program dan Data Fivi Massie menambahkan, sesuai jadwal KPU, pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan 21 Agustus 2018.
Lanjut Fivi, meski DPT sudah ditetapkan 21 Agustus 2018, masih diberi kesempatan untuk tambahan pemilih khusus sebagaimana yang dimintakan PKPU 11 Tahun 2018.
“Pemilih khusus yang dimaksud kategori Daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pindahan. Mereka yang sudah masuk DPT tapi karena sakit, bencana, dan alasan mendesak lainnya, sehingga melakukan pindah wilayah pemilih,” jelas Fivi.
Massie menambahkan, untuk Pemilu Tahun 2019 tidak lagi diperkenankan menggunakan surat keterangan (Suket).
“Sesuai Undang-undang dan PKPU tidak ada lagi Suket. Kita tidak tahu apakah ada regulasi susulan. Tapi sejauh ini demikian aturannya,” tukas Fivi.
Sementara itu berdasarkan rapat pleno DPSHP yang dilaksanakan KPU, diputuskan jumlah DPSHP Pemilu 2019 berjumlah 82.944 pemilih dengan rincian laki-laki 42.892 dan perempuan 40.052.
(RulanSandag)