EMPAT PASANGAN CABUP/CAWABUP MINUT BERSAMA PIMPINAN KPU.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sah menjadi kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020, melalui sidang pleno, Senin (24/8/2015) sekitar pukul 17.0 Wita.
Hasil penetapan tersebut disampaikan langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Minut William Pantouw di hadapan keempat paslon Bupati/Wabup Minut yang turut hadir di Kantor KPU Minut masing-masing, Sompie Singal-Peggy Mekel, Yulisa Baramuli-Patrice Tamengkel, Vonny Anneke Panambunan-Joppi Lengkong, serta Piet Luntungan-Lucky Longdong.
“Dari empat pasangan calon yang mendaftar, tiga dinyatakan lolos, satu juga dinyatakan lolos sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2015,” kata Pantouw yang sesaat sempat membuat suasana menjadi tegang.
Pengumuman tersebut langsung diikuti tepuk tangan seluruh kandidat bersama tim pemenang masing-masing.
Sebelumnya, sesuai surat edaran KPU RI, pihak KPU Minut telah melaksanakan sidang pleno tertutup sejak pukul 10.00 sampai 16.00 Wita di Hotel Sutanraja.
“Disamping penelitian kembali, juga ditindaklanjuti sejumlah masukan dan hal lain dari persoalan mengenai persyaratan bakal calon. Juga sudah dilakukan klarifikasi dan verifikasi ke KPK, departemen kehakiman, departemen pendidikan, dan departemen dalam negeri. Ini agar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam UU. Kami juga sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan Ketua KPU RI,” jelas Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.(Finda Muhtar)
BARAMULI-TAMENGKEL (BARATA).
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN-JOPPI LENGKONG (VAP-JO)
PIET-LUCKY AMANAT RAKYAT (PILAR)
EMPAT PASANGAN CABUP/CAWABUP MINUT BERSAMA PIMPINAN KPU.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sah menjadi kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020, melalui sidang pleno, Senin (24/8/2015) sekitar pukul 17.0 Wita.
Hasil penetapan tersebut disampaikan langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Minut William Pantouw di hadapan keempat paslon Bupati/Wabup Minut yang turut hadir di Kantor KPU Minut masing-masing, Sompie Singal-Peggy Mekel, Yulisa Baramuli-Patrice Tamengkel, Vonny Anneke Panambunan-Joppi Lengkong, serta Piet Luntungan-Lucky Longdong.
“Dari empat pasangan calon yang mendaftar, tiga dinyatakan lolos, satu juga dinyatakan lolos sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2015,” kata Pantouw yang sesaat sempat membuat suasana menjadi tegang.
Pengumuman tersebut langsung diikuti tepuk tangan seluruh kandidat bersama tim pemenang masing-masing.
Sebelumnya, sesuai surat edaran KPU RI, pihak KPU Minut telah melaksanakan sidang pleno tertutup sejak pukul 10.00 sampai 16.00 Wita di Hotel Sutanraja.
“Disamping penelitian kembali, juga ditindaklanjuti sejumlah masukan dan hal lain dari persoalan mengenai persyaratan bakal calon. Juga sudah dilakukan klarifikasi dan verifikasi ke KPK, departemen kehakiman, departemen pendidikan, dan departemen dalam negeri. Ini agar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam UU. Kami juga sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan Ketua KPU RI,” jelas Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.(Finda Muhtar)
BARAMULI-TAMENGKEL (BARATA).
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN-JOPPI LENGKONG (VAP-JO)
PIET-LUCKY AMANAT RAKYAT (PILAR)