Ketua KPU Minut Fredrik Sirap.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan penjaringan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Tonsea.
Itu didasarkan Per KPU no.3 tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Per KPU no.3 menjadi dasar merekrut teman-teman penyelenggara di tingkat desa, kecamatan. Bagi warga yang ingin menjadi penyelenggara, syaratnya minimal usia 25 tahun, pendidikan SMA/sederajat. Nanti melalui papan pengumuman, akan diekspos secara lengkap persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS,” kata Sirap.
Secara teknis, Sirap menjelaskan, KPU Minut menerima 6 nama yang direkomendasikan kepala desa bersama lurah dan Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD). Dari 6 nama itu, akan diseleksi dan ditentukan 3 nama yang menjadi penyelenggara di desa.(Finda Muhtar)
Ketua KPU Minut Fredrik Sirap.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
Ketua KPUD Minut Fredrik Sirap mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan penjaringan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Tonsea.
Itu didasarkan Per KPU no.3 tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Per KPU no.3 menjadi dasar merekrut teman-teman penyelenggara di tingkat desa, kecamatan. Bagi warga yang ingin menjadi penyelenggara, syaratnya minimal usia 25 tahun, pendidikan SMA/sederajat. Nanti melalui papan pengumuman, akan diekspos secara lengkap persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS,” kata Sirap.
Secara teknis, Sirap menjelaskan, KPU Minut menerima 6 nama yang direkomendasikan kepala desa bersama lurah dan Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD). Dari 6 nama itu, akan diseleksi dan ditentukan 3 nama yang menjadi penyelenggara di desa.(Finda Muhtar)