Minut, BeritaManado.com – Tepat pukul 12 malam, Selasa (17/7/2018) nanti, KPU Minahasa Utara (Minut) akan menutup tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Minut.
Namun begitu, sampai Jumat (13/7/2018) kemarin, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftar.
Melihat situasi ini, Ketua KPU Minut Stella Runtu mengaku masih memaklumi kesibukan parpol dalam melengkapi persyaratan untuk mendaftar.
“Biasa menumpuk di hari-hari terakhir. Tapi saya minta, walaupun mendaftar nanti di hari terakhir tapi harus lengkap berkas agar tidak bermasalah lagi dalam perbaikan,” ujar Runtu, Sabtu (14/7/2018).
Stella menegaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol saat mendaftar yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan pasangan calon (paslon).
“Berkas B, B1, B2, dan B3 wajib ada. Kalau tidak lengkap pada tanggal 17 nanti, langsung kami nyatakan gugur,” tegasnya.
Untuk syarat lainnya yaitu partai keterwakilan perempuan harus 30%, pengajuan calon legislatif paling banyak sesuai alokasi kursi di setiap dapil, Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan sebagainya.
Selanjutnya, tahapan verifikasi dilaksanakan KPU pada 5-18 Juli.
“Untuk syarat lainnya, masih bisa dilengkapi setelah tanggal 17. Tanggal 19 Juli kami akan serahkan hasil verifikasi parpol, disitu bisa dilihat apakah sudah lengkap atau perlu perbaikan,” lanjut wanita yang selalu tampil bernuansa warna ungu itu.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Tepat pukul 12 malam, Selasa (17/7/2018) nanti, KPU Minahasa Utara (Minut) akan menutup tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Minut.
Namun begitu, sampai Jumat (13/7/2018) kemarin, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftar.
Melihat situasi ini, Ketua KPU Minut Stella Runtu mengaku masih memaklumi kesibukan parpol dalam melengkapi persyaratan untuk mendaftar.
“Biasa menumpuk di hari-hari terakhir. Tapi saya minta, walaupun mendaftar nanti di hari terakhir tapi harus lengkap berkas agar tidak bermasalah lagi dalam perbaikan,” ujar Runtu, Sabtu (14/7/2018).
Stella menegaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol saat mendaftar yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan pasangan calon (paslon).
“Berkas B, B1, B2, dan B3 wajib ada. Kalau tidak lengkap pada tanggal 17 nanti, langsung kami nyatakan gugur,” tegasnya.
Untuk syarat lainnya yaitu partai keterwakilan perempuan harus 30%, pengajuan calon legislatif paling banyak sesuai alokasi kursi di setiap dapil, Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan sebagainya.
Selanjutnya, tahapan verifikasi dilaksanakan KPU pada 5-18 Juli.
“Untuk syarat lainnya, masih bisa dilengkapi setelah tanggal 17. Tanggal 19 Juli kami akan serahkan hasil verifikasi parpol, disitu bisa dilihat apakah sudah lengkap atau perlu perbaikan,” lanjut wanita yang selalu tampil bernuansa warna ungu itu.
(Finda Muhtar)