Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa ternyata memiliki wewenang untuk menerima laporan pelanggaran dalam Pilkada selain Panwas dan Bawaslu. KPU Minahasa sendiri menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang disertai bukti dan identitas.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Kamis (27/8/2015) siang menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan harus terdiri dari beberapa unsur yaitu secara tertulis dilampiri fotocopy identitas pelapor serta bukti pendukung seperti rekaman atau foto.
“Jadi aturannya sudah jelas mengenai batasan-batasan yang harus ditaati. Terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat juga bisa turut mengawasi. Jika melihat ada ASN ataupun perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, bisa melaporkannya ke KPU atau Pasnwas dan Bawaslu,” jelas Tinangon. (frangkiwullur)
Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa ternyata memiliki wewenang untuk menerima laporan pelanggaran dalam Pilkada selain Panwas dan Bawaslu. KPU Minahasa sendiri menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang disertai bukti dan identitas.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Kamis (27/8/2015) siang menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan harus terdiri dari beberapa unsur yaitu secara tertulis dilampiri fotocopy identitas pelapor serta bukti pendukung seperti rekaman atau foto.
“Jadi aturannya sudah jelas mengenai batasan-batasan yang harus ditaati. Terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat juga bisa turut mengawasi. Jika melihat ada ASN ataupun perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, bisa melaporkannya ke KPU atau Pasnwas dan Bawaslu,” jelas Tinangon. (frangkiwullur)