Manado, BeritaManado.com — Sesuai dengan Perwako No. 11 Tahun 2013, ada 16 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khusus Calon Anggota DPRD Kota Manado untuk Pemilu 2019, yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan Kota Manado.
Hal ini dikatakan oleh Moch Syahrul HS, Koordinatoar Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Selasa (18/9/2018), usai Rapat Koordinasi KPU Kota Manado, Bawaslu, Kesbangpol, BP2T, dan perwakilan 16 Parpol Peserta Pemilu 2019, bertempat di Kantor KPU Kota Manado.
“Dalam Rakor sudah diputuskan, ada 16 titik pemasangan APK untuk Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019,”jelas Moch Syahrul HS.
Diakuinya, memang lahan yang ditetapkan untuk pemasangan APK di Kota Manado tidak seluas dengan daerah lain, untuk itu KPU akan berupaya agar ada penambahan titik dari Pemkot Manado.
“Kami minta, setiap Parpol peserta Pemilu 2019 agar memasukan materi baliho, spanduk, dan APK lainnya sebelum dicetak. Kami juga berharap, terkait pemasangan APK, Parpol bisa mematuhi aturan dan kesepakatan bersama agar supaya tidak ditindak oleh Bawslu dan SatPolPP,” kata Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)
Manado, BeritaManado.com — Sesuai dengan Perwako No. 11 Tahun 2013, ada 16 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khusus Calon Anggota DPRD Kota Manado untuk Pemilu 2019, yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan Kota Manado.
Hal ini dikatakan oleh Moch Syahrul HS, Koordinatoar Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Selasa (18/9/2018), usai Rapat Koordinasi KPU Kota Manado, Bawaslu, Kesbangpol, BP2T, dan perwakilan 16 Parpol Peserta Pemilu 2019, bertempat di Kantor KPU Kota Manado.
“Dalam Rakor sudah diputuskan, ada 16 titik pemasangan APK untuk Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019,”jelas Moch Syahrul HS.
Diakuinya, memang lahan yang ditetapkan untuk pemasangan APK di Kota Manado tidak seluas dengan daerah lain, untuk itu KPU akan berupaya agar ada penambahan titik dari Pemkot Manado.
“Kami minta, setiap Parpol peserta Pemilu 2019 agar memasukan materi baliho, spanduk, dan APK lainnya sebelum dicetak. Kami juga berharap, terkait pemasangan APK, Parpol bisa mematuhi aturan dan kesepakatan bersama agar supaya tidak ditindak oleh Bawslu dan SatPolPP,” kata Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)