Eugenius Nusje Paransi, SH MH – Ketua KPU Manado
Manado – Berdasarkan SK DPP Partai Demokrat (PD) nomor 399/DPC-Demokrat/VII/2015 yang ditandatangani ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan tertanggal 24 Juli 2015, tampaknya tidak akan diterima KPU Manado sebagai bagian dari dokumen pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung Demokrat yaitu Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan.
Hal itu ditegaskan ketua KPU Manado, Eugenius Paransi kepada BeritaManado.com ketika dihubungi via telepon.
Meski membenarkan SK tersebut telah dimasukkan DPD PD Sulut ke KPU, tapi tidak akan merubah dokumen pendaftaran pasangan calon yang dimasukkan pada tanggal 28 Juli 2015 lalu.
“Kami tidak akan mencampuri internal Demokrat. Karena itukan wilayahnya internal partai soal pergantian pengurus. Tapi dokumen pendaftaran pasanhan calon yang ditandatangani pengurus lama tidak akan dirubah,” tegas Paransi.
Diakuinya, dalam PKPU diatur bahwa, dimasa verifikasi dokumen pasangan calon, partai diperbolehkan memasukkan surat pergantian kepengurusan partai.
“Ia ada aturannya demikian. Tapi saya lupa PKPU nomor berapa. Tapi sudah disahkan saat pendaftaran lalu, rekomendasi dari pengurus lama sudah disahkan dan menjadi bagian dari dokumen pasangan calon. Jadi saat ini hanya bisa dirubah, berkas yang belum lengkap saja,” tandas dosen Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)
Eugenius Nusje Paransi, SH MH – Ketua KPU Manado
Manado – Berdasarkan SK DPP Partai Demokrat (PD) nomor 399/DPC-Demokrat/VII/2015 yang ditandatangani ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan tertanggal 24 Juli 2015, tampaknya tidak akan diterima KPU Manado sebagai bagian dari dokumen pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung Demokrat yaitu Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan.
Hal itu ditegaskan ketua KPU Manado, Eugenius Paransi kepada BeritaManado.com ketika dihubungi via telepon.
Meski membenarkan SK tersebut telah dimasukkan DPD PD Sulut ke KPU, tapi tidak akan merubah dokumen pendaftaran pasangan calon yang dimasukkan pada tanggal 28 Juli 2015 lalu.
“Kami tidak akan mencampuri internal Demokrat. Karena itukan wilayahnya internal partai soal pergantian pengurus. Tapi dokumen pendaftaran pasanhan calon yang ditandatangani pengurus lama tidak akan dirubah,” tegas Paransi.
Diakuinya, dalam PKPU diatur bahwa, dimasa verifikasi dokumen pasangan calon, partai diperbolehkan memasukkan surat pergantian kepengurusan partai.
“Ia ada aturannya demikian. Tapi saya lupa PKPU nomor berapa. Tapi sudah disahkan saat pendaftaran lalu, rekomendasi dari pengurus lama sudah disahkan dan menjadi bagian dari dokumen pasangan calon. Jadi saat ini hanya bisa dirubah, berkas yang belum lengkap saja,” tandas dosen Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)