Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat) – Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – KPU Tomohon langsung menindaklanjuti amar putusan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tomohon yang meminta untuk mengakomodir pendaftaran Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Kepada BeritaManado.com, Komisoner KPU Stenly Kowaas SP mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran hingga Kamis besok. “Sesuai amar putusan yakni tiga hari setelah ditetapkan. Jadi itu berlaku mulai tanggal 15 sampai 17 September 2015,” ungkap Kowaas.
Ditambahkannya, KPU Tomohon juga sudah melayangkan pemberitahuan kepada keduanya soal waktu pendaftaran tersebut. “Kami sudah memberitahukan kepada pak Jeffry Polii dan ibu Cherly Mantiri bahwa KPU sudah membuka pendaftaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kota Tomohon mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam putusan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan KPU Tomohon sebagai termohon. (baca juga: KPU Tomohon Tolak Berkas Pendaftaran Jepol-Chermat)
Dalam amar putusannya, Panwas juga membatalkan keputusan KPU Tomohon yaitu berita acara nomor: 30/BA-TMH/PILWALKOT/VII/2015 tentang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan formulir pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon kepada parpol atau gabungan parpol an. Jeffry Polii dan Cherly Mantiri, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Selanjutnya, meminta KPU Kota Tomohon (termohon) untuk menerima pemohon dan mendaftarkan kembali serta melakukan verifikasi ulang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku selama tiga hari setelah putusan ditetapkan serta meminta KPU Tomohon untuk melaksanakan keputusan ini. (ray)