BITUNG — Dua minggu terakhir ini Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bitung berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang atau traffiking. Dimana menurut Kapolsek KP3 AKP Demetrius Lariwu, pihaknya berhasil membongkar dua kasus traffiking dalam waktu yang berbeda dan mengamankan para pelakunya.
“Kasus yang pertama Minggu (06/02) yang akan mengirimkan dua gadis usia 18 tahun dan Selasa (08/02) dengan 3 korban gadis yang semuanya berusia 17 tahun,” kata Lariwu Kamis (10/02) siang.
Manurut Lariwu, tersangka pertama yakni YA warga Kelurahan Bitung Timur sedangkan tersangka kedua MP warga Pinokalan dengan modus akan mempekerjakan para korban sebagai pelayan rumah makan di Papua. Dimana sebelumnya kesepakatan tersebut disetujui pada pertemuan korban dan tersangka di Tenda Biru.
“Kami masih sementara melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada yang terlibat, namun yang jelas para pelaku
akan dijerat dengan hukuman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp 120 juta sampai Rp.600 juta sesuai UU.No.21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan,” katanya. (en)