Manado – Masyarakat kota Manado, kecamatan Mapanget, kelurahan Paniki Bawah, yang menempati lahan milik pemerintah kota telah digusur oleh SatPol PP, Senin (17/7/2017).
Usai digusur, masyarakat mendatangi DPRD kota Manado guna mencari perlindungan. Pasalnya, saat pembongkaran diduga telah terjadi pemukulan dari anggota Pol PP kepada masyarakat. Akibatnya warga tersebut mengalami luka di bagian kepala sedangkan anaknya mengali luka memar di bagian pinggul.
Sebelum datang di DPRD, korban telah dibawah ke Puskesmas Mapanget guna mendapat perawatan instensif. Sementara itu masyarakat lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, menempuh jalur hukum.
“Kepala saya pecah, dipukul oleh Pol PP, bahkan anak saya belum bisa berjalan,” kata korban yang tak mau namanya dipublish kepada awak media, Selasa (18/7/2017).
Sementara itu, kordinator masyarakat Isak Behuku mengeluhkan tindakan pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menggusur tempat tinggal masyarakat tanpa alasan kuat.
“Mestinya sebelum digusur, masyarakat diberikan tempat tinggal, namun sampai digusur tidak ada tempat untuk kami,” kata Isak Behuku.
Diakui Isak Bahuku, lahan tersebut bukan milik warga melainkan milik pemerintah kota Manado, tetapi proses penggusuran bukan seperti itu. Ketika penggusuran menggunakan eskavator masih ada orang dalam rumah.
“Kalau tidak dihentikan pasti meninggal dunia orang yang di dalam rumah. Mereka bahkan mengambil barang-barang warung,” tukas Isak Bahuku.
Anggota DPRD Kota Manado, Stenly Tamo, mengatakan DPRD akan memanggil pihak eksekutif guna menanyakan prosedur pengusuran.
“Cara penggusuran yang dikeluhkan, sehingga kita akan mengundang rapat instansi terkait dan masyarakat untuk duduk bersama guna mencari jalan keluar,” kunci Stenly Tamo. (Yohanes Tumengkol)
Manado – Masyarakat kota Manado, kecamatan Mapanget, kelurahan Paniki Bawah, yang menempati lahan milik pemerintah kota telah digusur oleh SatPol PP, Senin (17/7/2017).
Usai digusur, masyarakat mendatangi DPRD kota Manado guna mencari perlindungan. Pasalnya, saat pembongkaran diduga telah terjadi pemukulan dari anggota Pol PP kepada masyarakat. Akibatnya warga tersebut mengalami luka di bagian kepala sedangkan anaknya mengali luka memar di bagian pinggul.
Sebelum datang di DPRD, korban telah dibawah ke Puskesmas Mapanget guna mendapat perawatan instensif. Sementara itu masyarakat lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, menempuh jalur hukum.
“Kepala saya pecah, dipukul oleh Pol PP, bahkan anak saya belum bisa berjalan,” kata korban yang tak mau namanya dipublish kepada awak media, Selasa (18/7/2017).
Sementara itu, kordinator masyarakat Isak Behuku mengeluhkan tindakan pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menggusur tempat tinggal masyarakat tanpa alasan kuat.
“Mestinya sebelum digusur, masyarakat diberikan tempat tinggal, namun sampai digusur tidak ada tempat untuk kami,” kata Isak Behuku.
Diakui Isak Bahuku, lahan tersebut bukan milik warga melainkan milik pemerintah kota Manado, tetapi proses penggusuran bukan seperti itu. Ketika penggusuran menggunakan eskavator masih ada orang dalam rumah.
“Kalau tidak dihentikan pasti meninggal dunia orang yang di dalam rumah. Mereka bahkan mengambil barang-barang warung,” tukas Isak Bahuku.
Anggota DPRD Kota Manado, Stenly Tamo, mengatakan DPRD akan memanggil pihak eksekutif guna menanyakan prosedur pengusuran.
“Cara penggusuran yang dikeluhkan, sehingga kita akan mengundang rapat instansi terkait dan masyarakat untuk duduk bersama guna mencari jalan keluar,” kunci Stenly Tamo. (Yohanes Tumengkol)