Manado — Ketua Komisi III DPRD Sulut, Sherpa Manembu kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan setuju atau tidak soal pengoperasian tambang PT Mearest Soputan Minning (MSM) di Toka Tindung. Namu pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan politis terhadap rencana pengoperasian perusahaan pertambangan emas tersebut.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan politis, seperti kepentingan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang. Jadi masalah layak tidaknya tambang tersebut beroperasi itu bukan wewenang kami,” kata Manembu.
Pun demikian Manembu mengatakan, selama rencana operasi PT MSM masih dianggap bermasalah, maka pihaknya akan terus memonitor. Seperti dokumen Amdal yang sampai saat ini masih dipermasalahkan oleh beberapa pihak, dan hal ini terus ditangani oleh pihak Manembu.
“Nah untuk masalah dokumen Amdal sendiri, kami akan memanggil pihak BPLH dan staf ahlinya untuk melakukan kajian, apakah 9 rekomendasi yang dimintakan sudah terpenuhi atau tidak,” katanya.(EN)
Manado — Ketua Komisi III DPRD Sulut, Sherpa Manembu kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan setuju atau tidak soal pengoperasian tambang PT Mearest Soputan Minning (MSM) di Toka Tindung. Namu pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan politis terhadap rencana pengoperasian perusahaan pertambangan emas tersebut.
“Kami hanya bisa melakukan pengawasan politis, seperti kepentingan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang. Jadi masalah layak tidaknya tambang tersebut beroperasi itu bukan wewenang kami,” kata Manembu.
Pun demikian Manembu mengatakan, selama rencana operasi PT MSM masih dianggap bermasalah, maka pihaknya akan terus memonitor. Seperti dokumen Amdal yang sampai saat ini masih dipermasalahkan oleh beberapa pihak, dan hal ini terus ditangani oleh pihak Manembu.
“Nah untuk masalah dokumen Amdal sendiri, kami akan memanggil pihak BPLH dan staf ahlinya untuk melakukan kajian, apakah 9 rekomendasi yang dimintakan sudah terpenuhi atau tidak,” katanya.(EN)