MANADO – Komisi II DPRD Sulut bakal mempertanyakan kebijakan pelarangan penjualan gula rafinasi di Sulut. Pasalnya, menurut Ketua Komisi II DPRD Sulut, Steven Kandouw, hanya di wilayah Sulut yang melakukan pelarangan penjualan gula rafinasi, sedangkan di daerah lain jenis
gula tersebut begitu bebas diperjual belikan.
“Gula jenis rafinasi begitu bebas diperjualbelikan di daerah lain. Tapi kenapa di Sulut malah dilarang, jadi kami akan melakukan kordinasi alasan pihak Polisi melakukan penyitaan,” terang Kandouw kepada beritamanado, Senin (25/10).
Pihak Kandouw bakal mempertanyakan ke pihak kepolisian, serta
melakukan kordinasi dengan Dinas Perindag Sulut soal masalah tersebut. Mengingat di satu sisi jika gula rafikasi dilarang masuk Sulut, maka pasti warga akan kesulitan mendapatkan gula.
Diketahui, gula asal Jawa Timur dan Gorontalo sudah dilarang oleh pemerintah setempat untuk diperdagangkan keluar, padahal selama ini produk gula dari kedua tempat tersebut yang dikonsumsi oleh warga Sulut. (EN)
MANADO – Komisi II DPRD Sulut bakal mempertanyakan kebijakan pelarangan penjualan gula rafinasi di Sulut. Pasalnya, menurut Ketua Komisi II DPRD Sulut, Steven Kandouw, hanya di wilayah Sulut yang melakukan pelarangan penjualan gula rafinasi, sedangkan di daerah lain jenis
gula tersebut begitu bebas diperjual belikan.
“Gula jenis rafinasi begitu bebas diperjualbelikan di daerah lain. Tapi kenapa di Sulut malah dilarang, jadi kami akan melakukan kordinasi alasan pihak Polisi melakukan penyitaan,” terang Kandouw kepada beritamanado, Senin (25/10).
Pihak Kandouw bakal mempertanyakan ke pihak kepolisian, serta
melakukan kordinasi dengan Dinas Perindag Sulut soal masalah tersebut. Mengingat di satu sisi jika gula rafikasi dilarang masuk Sulut, maka pasti warga akan kesulitan mendapatkan gula.
Diketahui, gula asal Jawa Timur dan Gorontalo sudah dilarang oleh pemerintah setempat untuk diperdagangkan keluar, padahal selama ini produk gula dari kedua tempat tersebut yang dikonsumsi oleh warga Sulut. (EN)