Manado, BeritaManado – Ketua Komunitas Anti Narkoba Indonesia (KOMANDO) Provinsi Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH, menunggu sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut akan mengeluarkan sanksi tegas pemecatan kepada oknum anggota DPRD yang tertangkap tangan memakai narkoba.
KOMANDO Sulut lanjut E.K Tindangen siap mengawal proses sanksi hukum dan sanksi disiplin kelambagaan DPRD terhadap anggota dewan berinisial E yang telah mencoreng nama baik DPRD Sulut.
“Kami membaca di media ketua BK ibu Ivone Bentelu mengatakan pemecatan E dari keanggotaan DPRD segera dilakukan setelah BK melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian di Jakarta yang menangkap E. Kami menunggu sikap tegas badan kehormatan ini,” jelas E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Kamis (5/10/2017).
Lanjut E.K Tindangen, kasus narkoba E menjadi pertaruhan nama baik DPRD Sulut, setelah kasus narkoba anggota DPRD Manado beberapa waktu lalu yang terkesan diabaikan karena tidak diiringi sanksi tegas lembaga DPRD dan partai politik.
“Tanpa sanksi tegas pemecatan akan menjadi preseden buruk lembaga DPRD Sulut. Nah, badan kehormatan menjadi ujung tombak penegakan disiplin dan kode etik anggota DPRD, karena kasus narkoba E telah mencoreng nama baik DPRD dan pemerintahan di Sulawesi Utara,” tandas E.K Tindangen yang juga Ketua IKADIN Sulut ini.
Mendukung pernyataan Ketua KOMANDO Sulut, E.K Tindangen, pengurus KOMANDO lainnnya, Arthur Rambi, juga mendesak partai politik yang mengusung E lebih dulu mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan nama baik partai.
“Justru partai ikut dirugikan dari kasus narkoba ini apalagi tertangkap tangan, sama halnya ketika kader partai terlibat korupsi. Mestinya pimpinan partai lebih dulu mengambil keputusan sebelum badan kehormatan DPRD, itu lebih baik untuk menjaga nama baik partai,” tukas Arthur Rambi.
Diketahui, kasus narkoba yang menjerat legislator Sulut berinisial E langsung ditanggapi cepat Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.
BK DPRD Sulut dipimpin Ivone Bentelu langsung menggelar rapat di ruangan BK, Senin (2/10/2017).
Kepada BeritaManado.com, usai rapat, Ketua BK, Ivone Bentelu, mengatakan BK bisa langsung mengambil keputusan tegas berupa pemecatan untuk kasus tertangkap tangan seperti dialami tersangka E.
“Namun untuk memutuskan tindakan akan diambil BK perlu mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian di Jakarta yang menangkap anggota dewan tersebut. Rapat hari ini baru merumuskan tahapan selanjutnya. Intinya untuk pelanggaran kode etik berat termasuk tertangkap tangan narkoba BK bisa langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ivone Bentelu didampingi Siska Mangindaan dan Raski Mokodompit.
Meski begitu lanjut Ivone Bentelu, BK menyerahkan proses hukum E, sambil berharap kasus narkoba yang menjerat E adalah kasus terakhir yang mendera anggota DPRD Sulut.
“Sejauh ini paling tahu kasus E adalah fraksi bersangkutan. Meskipun kasus E ini kasus pribadi bukan mewakili lembaga, namun diharapkan kedepan tidak terulang karena DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalan amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandas Ivone Bentelu.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.(JerryPalohoon)
Baca juga:
- KOMANDO Sulut: Pecat, Oknum Anggota DPRD Minsel Yang Terlibat Narkoba
- Legislator Terlibat Narkoba, Ternyata BK DPRD Sulut Bisa Langsung Melakukan Pemecatan
- Kasus “E” Tambah Beban Wakil Rakyat
- Kader Partai Tertangkap Konsumsi Narkoba, GRANAT Minta Pimpinan Partai Tegas
- Kabid Humas Polda Metro: Yang Bersangkutan Telah Menggunakan Narkoba Selama Dua Tahun
- Anggota Dewan Tertangkap Narkoba, Ini Pernyataan Ketua DPRD Sulut ANDREI ANGOUW
- Anggota DPRD Sulut Tertangkap Narkoba, FERRY LIANDO: Akibat Tunjangan Melimpah Diberikan Negara
- Anggota DPRD Sulut Ditangkap Atas Kepemilikan 0,42 Gram Sabu