Manado – Pihak kuasa hukum oknum DPRD provinsi Sulawesi Utara inisial A yang kiosnya di segel pihak PD Pasar Manado mengajukan keberatan atas tindakan tersebut.
Lutvia Alwi selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya menganggap tindakan dari PD Pasar tersebut arogan karena somasi diberikan saat pemilik kios sedang berada di luar daerah dan dilakukan tanpa mediasi terlebih dahulu.
Baca: Benny Parasan Dukung PD Pasar Manado Selamatkan Aset Daerah
“Pengadilan aja ada mediasi. Ini arogan. Kita akan melakukan upaya hukum yang lain sesuai bukti hukum yang kita punya. Kita sudah melakukan kewajiban kita. Kalau ada kelebihan ya dari mereka. Waktu somasi dikirim Bapak ada di Jakarta jadi saya mau jawab apa. Itupun somasi kami terima hari Kamis malam, Jumat saya balas dan bawa sendiri,” ujar Lutvia kepada BeritaManado.com, Senin (6/3/2017).
Menurutnya, keberatan atas tindakan tersebut wajar karena saat pengukuran luas ruangan, kliennya tidak menyaksikan langsung proses tersebut dan tidak mendapat surat resmi perhitungan selisih.
“Hasil pembicaraan dengan klien kami, kalau ada selisih beliau siap membicarakan itu sesuai kontrak. Waktu pengukuran lalu klien kami saja tidak ada lalu di somasi disampaikan nilai 1m sekian berdasarkan pengukuran mereka,” tambahnya. (sandy/sri)