Amurang – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minahasa Selatan (Minsel) Didesak tuntaskan dugaan pencemaran PT Global Coconut di Desa Radey, Kecamatan Tenga.
Betapa tidak, sudah sekian lama hingga kini tak kunjung ada hasil terkait dugaan dugaan pencemaran lingkungan. Sontak hal ini menuai sorotan aktifis lingkungan Minsel Cheris Werupangkey.
“Ya, masyarakat perlu kepastian apakah sungai sudah tercemar air limbah atau tidak,” tukas Werupangkey, dibenarkan Melky Thomas
Sementara itu, Kepala KLH Minsel Ben Polii belum lama ini menyampaikan bahwa, masih menunggu hasil laboratorium di Manado.
“Ya, hasil lab memang membutuhkan waktu pemeriksaan baku mutu dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT Global. Selain itu,” kata dia.
Lanjut dia, terkait pengujian laboratorium memang perlu dicermati yakni bagi yang sudah terakreditasi agar hasil pengujian yang didapat dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menambahkan, meski begitu sebelumnya puhaknya sudah melaksanakan pemantauan langsung terhadap IPAL. Bukan itu saja, pembinaan terkait pentingnya kelestarian lingkungan sudah kami sampaikan.
“Hanya saja, jika hasil uji lab nanti maka tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Polii mengakhiri. (sanlylendongan)
Amurang – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minahasa Selatan (Minsel) Didesak tuntaskan dugaan pencemaran PT Global Coconut di Desa Radey, Kecamatan Tenga.
Betapa tidak, sudah sekian lama hingga kini tak kunjung ada hasil terkait dugaan dugaan pencemaran lingkungan. Sontak hal ini menuai sorotan aktifis lingkungan Minsel Cheris Werupangkey.
“Ya, masyarakat perlu kepastian apakah sungai sudah tercemar air limbah atau tidak,” tukas Werupangkey, dibenarkan Melky Thomas
Sementara itu, Kepala KLH Minsel Ben Polii belum lama ini menyampaikan bahwa, masih menunggu hasil laboratorium di Manado.
“Ya, hasil lab memang membutuhkan waktu pemeriksaan baku mutu dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT Global. Selain itu,” kata dia.
Lanjut dia, terkait pengujian laboratorium memang perlu dicermati yakni bagi yang sudah terakreditasi agar hasil pengujian yang didapat dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menambahkan, meski begitu sebelumnya puhaknya sudah melaksanakan pemantauan langsung terhadap IPAL. Bukan itu saja, pembinaan terkait pentingnya kelestarian lingkungan sudah kami sampaikan.
“Hanya saja, jika hasil uji lab nanti maka tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Polii mengakhiri. (sanlylendongan)