Amurang – Alih waris Perusahaan Lie Boen Yat, secara mengejutkan mengaku memiliki tanah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bakan tak tanggung-tanggung menyebutkan sebesar satu juta hektar lahan perkebunan dan Pemukiman. Hal ini secara terang-terangan disampaikan juru bicara sekaligus pengacaranya Ramli Mokoginta saat bersua dengan seuma wartawan.
Menurut Ramli Mokoginta yang didampingi Hengky Kaunang (Lie Slau Haoei) dan menantunya Donny Rambal saat diwawancarai mengatakan Lie Boen Yat adalah nama perusahaan dan pemiliknya adalah Lie Tjeng Lok, memiliki tanah di Kabupaten Minsel sebesar satu juta hektar, meliputi Desa Boyong Pante dan Boyong Atas, Blongko (PT Lempangi), Desa Sapa (PT Kayuwolo, PT Batukapal, PT Sulja Indah). Sebagian Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, Lahan Hotel Sutan Raja, Motoling dan lainya.
Mokoginta menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dokumen yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa tertanggal 30 Juni 1959, yaitu daftar persil tanah Erpacht Veerbonding, antara lain menyebutkan persil tanah Erpacht Veerbonding no 19 meet Briv no 333 tanggal 29 Maret 1886, yang terletak di Desa Tawaang dan Teep 1,2, meliputi Kumelembuai Motoling. Kedua Persil tanah Veerbonding no 5 Meet Briv no 610 tertanggal 30 Januari 1902 yang terletak di Boyong Pante 1 meliputi Boyong, Tenga dan Amurang, ketiga persil tanah Erpacht Veerbonding no 48 meet Briv no 6 tertanggal 1 Agustus 1913 dan no 7 tanggal 7 september 1940, yang terletak di Blongko, meliputi Boyong Pante Tenga dan Amurang.
Keempat persil tanah Erpacht Veerbonding no 148 Briv no 9 tahun 1931 yang terletak di Batu Kapal meliputi Sapa, Tenga dan Amurang, kelima persil tanah Erpacht Veerbonding no 190 Meet Briv tanggal 26 Maret 1931 dan Erpacht Veerbonding no 191 meet Briv tanggal 26 Maret tahun 1951 yang terletak di Lempangi meliputi Lempangi, Tenga dan Amurang (Idem) dimana tanah Erpacht Veerbonding tersebut diatas ada yang terdaftar ada yang terdaftar atasnama mandornya Tuan Lie Tjian Lok yang ada terdaftar atas nama Celebes Walukken Cultur Maatschappy, juga milik Lie Tjian Lok dan alih warisnya Hengky Kaunang Cs. Berdasarkan bukti dan kepemilikan NV Handel Maatschappy Lie Boen Yat dan co per ultimo desember 1931.
‘’Lahan tersebut tidak akan diganggu apabila sudah diduduki masyarakat, namun jika sekarang tanah tersebut, diduduki perusahaan, maka itu yang akan dicari. Karena lahan ini telah dibuktikan dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Dan harus dicatat, jika tanah itu sudah berdiri kantor Pemerintah seperti Sekolah dan kantor Pemerintah lainnya maka kami akan menuntut ganti rugi,” ujar Mokoginta.
Donni Rambal, sebagai ahli waris mejelaskan bahwa, ‘’dokumen atau bukti tersebut dapat dipertangungjawabkan secara hukum, maka kami sebagai kuasa waris yang sah dari Hengky Kaunang, datang kehadapan Ibu Bupati, Sekda, BPN meminta untuk mengeluarkan surat atau melakukan transaksi-transaksi dalam bentuk kepada siapapun juga atau kepada pihak-pihak yang tidak berhak secara sah atau atau pihak-pihak yang tidak jelas dalam kaitanya dengan tanah persil sebagaimana tersebut pada poin 1 diatas,” Jelas Rambal.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Minahasa Selatan (Minsel), Brando Tampemawa SH. MH, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya mengenal Hengky Kaunang.
“Mereka memang pernah menyurat kepada kami pemerintah, akan tetapi hal ini cuma sebatas lahan Kantor Camat Amurang, Kantor KPU, Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, pokoknya seputar situ, dan tidak ada yang lain seperti yang teman-teman (wartawan, red) sebutkan,” ungkap Tampemawa. (sanlylendongan)