Manado – Polda Sulut telah menetapkan lelaki A alias Bos Al pemilik Blue Diamond Cafe, tempat para korban dipekerjakan tanpa digaji dan lelaki LK alias Lucky, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), usai terlibat dalam perdagangan Anak Baru Gede (ABG) yang korbannya kakak beradik OA alias Ol (25) CA alias Cit (15), yang dilakukan ke Papua awal Januari lalu.
Masuknya dua DPO tersebut terungkap dalam diskusi trafficking di Mapolda Sulut yang dipimpin Wakapolda Kombes Pol Drs Carlo Tewu, pekan lalu. Dalam diskusi tersebut ikut disimpulkan juga untuk mencari kedua tersangka, Polda Sulut telah berupaya membangun koordinasi dengan pihak Polda Papua.
Sementara itu, pihak Kejati Sulut masih mempelajari akan laporan itu. Jaksa Kejati Sulut Sammy Siahaya SH ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima berkas kasus tersebut dan sementara mereka pelajari. Kata dia, semoga saja pekan depan sudah ada hasilnya tapi belum tentu juga akan segera di P21.
Diketahui, kasus ini telah menyeret tiga tersangka masing-masing AW alias Alfrets, RZ alias Ramli dan AL aliad Albert. Saat ini para tersangka masih mendekam di rutan Polda Sulut.
Mereka bertugas mencari para ABG di Manado untuk kemudian dikirim ke Papua dengan janji akan dipekerjakan di restoran dengan gaji tinggi. Selain diimingi-iming gaji tinggi, para korban pun dijanjikan pelayanan kesehatan dan uang panjar Rp 1,5 juta kepada orang tua mereka. Namun nyatanya, mereka dipekerjakan sebagai pramuria tanpa digaji dan hanya mendapat premi dari minuman keras yang mereka jual ke pengunjung.(is)
Manado – Polda Sulut telah menetapkan lelaki A alias Bos Al pemilik Blue Diamond Cafe, tempat para korban dipekerjakan tanpa digaji dan lelaki LK alias Lucky, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), usai terlibat dalam perdagangan Anak Baru Gede (ABG) yang korbannya kakak beradik OA alias Ol (25) CA alias Cit (15), yang dilakukan ke Papua awal Januari lalu.
Masuknya dua DPO tersebut terungkap dalam diskusi trafficking di Mapolda Sulut yang dipimpin Wakapolda Kombes Pol Drs Carlo Tewu, pekan lalu. Dalam diskusi tersebut ikut disimpulkan juga untuk mencari kedua tersangka, Polda Sulut telah berupaya membangun koordinasi dengan pihak Polda Papua.
Sementara itu, pihak Kejati Sulut masih mempelajari akan laporan itu. Jaksa Kejati Sulut Sammy Siahaya SH ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima berkas kasus tersebut dan sementara mereka pelajari. Kata dia, semoga saja pekan depan sudah ada hasilnya tapi belum tentu juga akan segera di P21.
Diketahui, kasus ini telah menyeret tiga tersangka masing-masing AW alias Alfrets, RZ alias Ramli dan AL aliad Albert. Saat ini para tersangka masih mendekam di rutan Polda Sulut.
Mereka bertugas mencari para ABG di Manado untuk kemudian dikirim ke Papua dengan janji akan dipekerjakan di restoran dengan gaji tinggi. Selain diimingi-iming gaji tinggi, para korban pun dijanjikan pelayanan kesehatan dan uang panjar Rp 1,5 juta kepada orang tua mereka. Namun nyatanya, mereka dipekerjakan sebagai pramuria tanpa digaji dan hanya mendapat premi dari minuman keras yang mereka jual ke pengunjung.(is)