MANADO – Inspektur Kota Manado, Arnold Kewas, mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado sudah melakukan perubahan dalam semua rentang pelayanan mereka mulai dari pencatatan nama hingga penyerahan KTP yang diberikan.
Kewas, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja yang dilakukan oleh seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota Manado termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan memberikan berbagai masukan yang berhubungan dengan kinerja mereka setiap hari.
Di Disdukcapil Manado seluruh biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang hendak mengurus KTP maupun KK sudah ditempelkan di luar gedung dan begitu masuk mereka harus mengambil karcis antrian lalu duduk menunggu dipanggil untuk difoto sampai selesai.
Sesuai dengan ketentuan yang baru ditempelkan, untuk KTP dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu dan KK Rp 30 ribu sementara untuk KTP sementara Rp50 ribu untuk WNA KTP 200 ribu dan KK Rp250 ribu.(brn)
MANADO – Inspektur Kota Manado, Arnold Kewas, mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado sudah melakukan perubahan dalam semua rentang pelayanan mereka mulai dari pencatatan nama hingga penyerahan KTP yang diberikan.
Kewas, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja yang dilakukan oleh seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota Manado termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan memberikan berbagai masukan yang berhubungan dengan kinerja mereka setiap hari.
Di Disdukcapil Manado seluruh biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang hendak mengurus KTP maupun KK sudah ditempelkan di luar gedung dan begitu masuk mereka harus mengambil karcis antrian lalu duduk menunggu dipanggil untuk difoto sampai selesai.
Sesuai dengan ketentuan yang baru ditempelkan, untuk KTP dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu dan KK Rp 30 ribu sementara untuk KTP sementara Rp50 ribu untuk WNA KTP 200 ribu dan KK Rp250 ribu.(brn)