Manado – Senin (7/8/2017) sore, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2017, dan usulan 2 (Dua) buah Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, serta dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, jajaran Forkompimda, perwakilan OJK, BPK, BPKP, Kepala Bakamla zona tengah, jajaran kepala SKPD dan sejumlah pejabat lainnya.
Dijelaskan Wagub Steven Kandouw saat menyampaikan sambutan, Sulut Pintar dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) mata pelajaran Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika untuk 400 guru, menjadi salah-satu kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara pada KUA PPAS Perubahan APBD 2017.
“Selama ini kita lemah pada tiga pelajaran itu, sehingga perlu perhatian khusus melalui program Sulut Pintar dan Bimtek. Juga akan mengoptimalkan bimbingan teknis guru non PNS,” jelas Wagub Steven Kandouw.
Kegiatan prioritas lainnya menurut Steven Kandouw adalah, pengadaan komputer untuk UNBK secara bertahap bagi 15 sekolah dan revolusi toilet.
“Juga program magang ke luar negeri, seperti ke negara Jepang. Bantuan studi siswa SMA, SMK dan Mahasiswa, untuk program magang paling tidak kita menanggung tiket pergi pulang,” terang Steven Kandouw.
Di bidang infrastruktur, pembebasan lahan Manado Outer Ringroad tahap III dan peningkatan ruas jalan Lirung-Kolongan-Balang di Kabupaten Kepulauan Talaud juga menjadi salah-satu kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara pada KUA-PPAS Perubahan APBD 2017.
“Kementerian PU sudah siap konstruksi pembangunan Ringroad III namun pembebasan lahan belum selesai. Sementara peningkatan jalan di Talaud merupakan bukti komitmen pemerintah provinsi sejalan dengan program pemerintah pusat, membangun dari pinggiran termasuk daerah kepulauan,” tukas Steven Kandouw.
Lanjut Steven Kandouw, program prioritas lainnya dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2017, yakni penyusunan Feasibility Study, Basic Plan dan AMDAL untuk alternatif jalan Bandara-Likupang serta AMDAL Ringroad III.
“Jalan baru bandara ke Likupang untuk menunjang pariwisata pantai di Likupang karena disana banyak spot wisata pantai, apalagi kawasan Likupang hingga Batu Putih sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata,” tandas Steven Kandouw.
Sementara terkait usulan perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menurut Steven Kandouw, penting untuk dilaksanakan dengan pertimbangan telah disahkan peraturan perundang-undangan yang baru yakni UU 23 Tahun 2014, Perpres 5 Tahun 2015, Permendagri 80 Tahun 2015 dan PP 18 Tahun 2016.
“Selain itu terkait usulan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, pemerintah memandang penting dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP 18 tahun 2017, dengan harapan semakin meningkatkan peran dan tanggung-jawab dalam rangka mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tutur Steven Kandouw.
Sementara Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, kepada BeritaManado.com, mengungkapkan, usulan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh DPRD Sulut tindak-lanjut dari PP 18 Tahun 2017.
“PP 18 Tahun 2017 itu dari Presiden dikeluarkan sejak 2 Juni 2017 dan kami hanya diberikan waktu tiga bulan, artinya kami wajib menindaklanjuti berupa Ranperda karena ‘disuruh’ oleh aturan dari atas,” ujar Andrei Angouw. (AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)
Manado – Senin (7/8/2017) sore, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2017, dan usulan 2 (Dua) buah Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, serta dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, jajaran Forkompimda, perwakilan OJK, BPK, BPKP, Kepala Bakamla zona tengah, jajaran kepala SKPD dan sejumlah pejabat lainnya.
Dijelaskan Wagub Steven Kandouw saat menyampaikan sambutan, Sulut Pintar dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) mata pelajaran Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika untuk 400 guru, menjadi salah-satu kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara pada KUA PPAS Perubahan APBD 2017.
“Selama ini kita lemah pada tiga pelajaran itu, sehingga perlu perhatian khusus melalui program Sulut Pintar dan Bimtek. Juga akan mengoptimalkan bimbingan teknis guru non PNS,” jelas Wagub Steven Kandouw.
Kegiatan prioritas lainnya menurut Steven Kandouw adalah, pengadaan komputer untuk UNBK secara bertahap bagi 15 sekolah dan revolusi toilet.
“Juga program magang ke luar negeri, seperti ke negara Jepang. Bantuan studi siswa SMA, SMK dan Mahasiswa, untuk program magang paling tidak kita menanggung tiket pergi pulang,” terang Steven Kandouw.
Di bidang infrastruktur, pembebasan lahan Manado Outer Ringroad tahap III dan peningkatan ruas jalan Lirung-Kolongan-Balang di Kabupaten Kepulauan Talaud juga menjadi salah-satu kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara pada KUA-PPAS Perubahan APBD 2017.
“Kementerian PU sudah siap konstruksi pembangunan Ringroad III namun pembebasan lahan belum selesai. Sementara peningkatan jalan di Talaud merupakan bukti komitmen pemerintah provinsi sejalan dengan program pemerintah pusat, membangun dari pinggiran termasuk daerah kepulauan,” tukas Steven Kandouw.
Lanjut Steven Kandouw, program prioritas lainnya dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2017, yakni penyusunan Feasibility Study, Basic Plan dan AMDAL untuk alternatif jalan Bandara-Likupang serta AMDAL Ringroad III.
“Jalan baru bandara ke Likupang untuk menunjang pariwisata pantai di Likupang karena disana banyak spot wisata pantai, apalagi kawasan Likupang hingga Batu Putih sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata,” tandas Steven Kandouw.
Sementara terkait usulan perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menurut Steven Kandouw, penting untuk dilaksanakan dengan pertimbangan telah disahkan peraturan perundang-undangan yang baru yakni UU 23 Tahun 2014, Perpres 5 Tahun 2015, Permendagri 80 Tahun 2015 dan PP 18 Tahun 2016.
“Selain itu terkait usulan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, pemerintah memandang penting dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP 18 tahun 2017, dengan harapan semakin meningkatkan peran dan tanggung-jawab dalam rangka mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tutur Steven Kandouw.
Sementara Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, kepada BeritaManado.com, mengungkapkan, usulan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh DPRD Sulut tindak-lanjut dari PP 18 Tahun 2017.
“PP 18 Tahun 2017 itu dari Presiden dikeluarkan sejak 2 Juni 2017 dan kami hanya diberikan waktu tiga bulan, artinya kami wajib menindaklanjuti berupa Ranperda karena ‘disuruh’ oleh aturan dari atas,” ujar Andrei Angouw. (AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)