Manado – RR alias Rafael (19) Warga Kelurahan Kota Batu Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, didakwa oleh majelis hakim, atas perkara pencurian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (03/06/10) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Aris Bokko SH MH, terdakwa diancam dengan tindak pindana pasal 372 KUHP. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ireine Korengkeng SE.SH. dimana terdakwa telah melakukan pengelapan HP milik dari Ilham Asyad masing-masing bermerek Mito,Nexian serta Nokia E71 pada hari kamis tanggal 4 maret 2010, dirumah saksi korban, di Perum Paniki Satu Kecamatan Mapanget.
Pasalnya perbuatan terdkwa ini sudah kali ketiga dilakukanya. (is)
Manado – RR alias Rafael (19) Warga Kelurahan Kota Batu Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, didakwa oleh majelis hakim, atas perkara pencurian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (03/06/10) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Aris Bokko SH MH, terdakwa diancam dengan tindak pindana pasal 372 KUHP. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ireine Korengkeng SE.SH. dimana terdakwa telah melakukan pengelapan HP milik dari Ilham Asyad masing-masing bermerek Mito,Nexian serta Nokia E71 pada hari kamis tanggal 4 maret 2010, dirumah saksi korban, di Perum Paniki Satu Kecamatan Mapanget.
Pasalnya perbuatan terdkwa ini sudah kali ketiga dilakukanya. (is)