BITUNG—Salah satu pengacara HS alias Ade, Maikel Yakobus SH MH mengatakan, kehadiran mantan wakil walikota Bitung, Robert Lahindo dalam persidangan belum dibutuhkan. Pasalnya, menurut Yakobus, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meringankan dakwaan terhadap kline mereka selama proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami belum berniat menghadirkan mantan wakil walikota Bitung, Robert Lahindo sebagai saksi dalam persidangan, mengingat sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan JPU sangat meringankan. Jadi kami anggap kesaksian Lahindo belum diperlukan,” kata Yakobus beberapa waktu lalu.
Pun demikian, Yakobus menyampaikan ucapan terimah kasih kepada Lahindo atas kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Tapi mengingat jalannya persidangan semakin jelas, yakni apa yang didakwakan kepada Ade dibatah oleh para kasi maka pihak Yakobus beranggapan belum saatnya menghadirkan mantan wakil walikota tersebut.
“Ditambah lagi dengan pertimbangan efesiensi persidangan maka kami anggap belum tepat untuk menghadirkan mantan wakil walikota sebagai saksi yang jelas akan meringankan kline kami,” ujar Yakobus.(en)