Airmadidi-Terkuaknya kasus penebangan liar hutan mangrove di Kampung Ambong Likupang terus menuai kecaman publik terhadap para pelaku pengerusakan.
Disebut-sebut, lahan eks hutan mangrove kedepan akan ditimbun untuk dijadikan lokasi wisata menyerupai Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta.
Rencana itu diketahui setelah tim Pemkab Minut menemui pihak pengembang yaitu PT Graha Megah Mandiri (GMM), Jumat (12/2/2016) dengan maksud menyerahkan surat perintah penghentian kegiatan perusahaan karena tidak memiliki izin.
Baca juga:KERUSAKAN MANGROVE: PT GMM Terancam Denda Rp5 Miliar
Pada kunjungan tersebut, tim terdiri dari Asisten II Theo Suwatan, Kadis Kehutanan (Kadishut) Nico Macawalang, Kepala Badan Penglolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Tieneke Rarung, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Tati Thayeb dan Camat Likupang Timur Styvi Watupongoh.
Kepala BPLH Tieneke Rarung mengaku pihaknya tak pernah mengeluarkan izin kepada pihak pengembang.
“Kami akan laporkan ini ke BPLH Sulut, karena mereka memiliki petugas penyidik lingkungan hidup. Dan nanti mereka akan berkoordinasi dengan Polda untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Rarung.
Sayangnya, pihak PT GMM belum dapat dikonfirmasi terkait rencana pembangunan lokasi wisata di lahan eks hutan mangrove tersebut.(Finda Muhtar)
Baca juga:
-
KERUSAKAN MANGROVE: PT GMM Terancam Denda Rp5 Miliar
-
Hutan Bakau Digunduli, “Rasa manangis”
-
Dishut Minut: Penebangan Hutan Bakau Ilegal!
-
Hutan Bakau Digunduli, Warga Terancam Kena Bajir Rob
-
Kapolres Djoko: Pengrusakan Mangrove Itu Nggak Ada Ijin