Minut, BeritaManado.com – Camat Wori Edwar Tamamilang SE dan Camat Kema Richard Dondokambey SSTP dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara Sammy Dondokambey ST, Rabu (16/5/2018).
Pelantikan Camat Wori dan Camat Kema sebagai PPATS diawali dengan pembacaan SK Kepala Kanwil BPN Sulut nomor 61/kep-71.300/V/2018 tentang penunjukan 13 pejabat camat sebagai PPATS.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Minut Sammy Dondokambey ST berharap kedua camat dapat menjalankan tugas sebagai PPATS sebaik-baiknya dengan memperhatikan peraturan hukum menyangkut pertanahan meski kedua camat telah mengikuti bimtek PPAT.
“Harus hati-hati menyangkut jual-beli dan hibah tanah. Pelajari betul-betul sebelum menandatangani agar tak bermasalah dengan hukuM. Kalau ada keraguan, silakan konsultasi dulu dengan bagian hukum BPN,” pinta Dondokambey.
Sementara itu camat Wori Edwar Tamamilang dan Camat Kema Richard Dondokambey mengatakan siap menjalankan tugas sebagai PPATS dengan memperhatikan peraturan perundang-perundangan yang ada.
“Terima kasih atas tugas yang diberikan dari BPN. Kami siap menjalankan tugas PPATS dengan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN Minut. Sekaligus membantu menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo,” ujar keduanya.
(***/Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Camat Wori Edwar Tamamilang SE dan Camat Kema Richard Dondokambey SSTP dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara Sammy Dondokambey ST, Rabu (16/5/2018).
Pelantikan Camat Wori dan Camat Kema sebagai PPATS diawali dengan pembacaan SK Kepala Kanwil BPN Sulut nomor 61/kep-71.300/V/2018 tentang penunjukan 13 pejabat camat sebagai PPATS.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Minut Sammy Dondokambey ST berharap kedua camat dapat menjalankan tugas sebagai PPATS sebaik-baiknya dengan memperhatikan peraturan hukum menyangkut pertanahan meski kedua camat telah mengikuti bimtek PPAT.
“Harus hati-hati menyangkut jual-beli dan hibah tanah. Pelajari betul-betul sebelum menandatangani agar tak bermasalah dengan hukuM. Kalau ada keraguan, silakan konsultasi dulu dengan bagian hukum BPN,” pinta Dondokambey.
Sementara itu camat Wori Edwar Tamamilang dan Camat Kema Richard Dondokambey mengatakan siap menjalankan tugas sebagai PPATS dengan memperhatikan peraturan perundang-perundangan yang ada.
“Terima kasih atas tugas yang diberikan dari BPN. Kami siap menjalankan tugas PPATS dengan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN Minut. Sekaligus membantu menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo,” ujar keduanya.
(***/Finda Muhtar)