Manado – Ranperda Pohon salah-satu bagian dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sulawesi Utara tahun 2016.
Namun Ranperda Pohon yang oleh banyak pihak diduga hanya untuk kepentingan instansi tertentu seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diklarifikasi oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Boy Tumiwa.
Dicontohkan Boy Tumiwa, pembangunan jalan oleh Dinas PU harus disinkronkan dan diintegrasikan dengan lingkungan hidup juga pemerintah kabupaten dan kota.
“Misalnya, menurut PU pohon harus diluar jalan, trotoar dan saluran air. Nyatanya sekarang demi Adipura pemerintah kabupaten dan kota menanam pohon di tepi jalan padahal itu berbahaya. Nah, mengaturnya harus melalui Perda,” jelas Boy Tumiwa kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Lanjutnya, Perda Pohon nantinya bisa mengakomodir sekaligus mengatur kepentingan banyak pihak seperti PLN, Lingkungan Hidup, PDAM, Telekomunikasi dan lainnya. (jerrypalohoon)
Manado – Ranperda Pohon salah-satu bagian dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sulawesi Utara tahun 2016.
Namun Ranperda Pohon yang oleh banyak pihak diduga hanya untuk kepentingan instansi tertentu seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diklarifikasi oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Boy Tumiwa.
Dicontohkan Boy Tumiwa, pembangunan jalan oleh Dinas PU harus disinkronkan dan diintegrasikan dengan lingkungan hidup juga pemerintah kabupaten dan kota.
“Misalnya, menurut PU pohon harus diluar jalan, trotoar dan saluran air. Nyatanya sekarang demi Adipura pemerintah kabupaten dan kota menanam pohon di tepi jalan padahal itu berbahaya. Nah, mengaturnya harus melalui Perda,” jelas Boy Tumiwa kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Lanjutnya, Perda Pohon nantinya bisa mengakomodir sekaligus mengatur kepentingan banyak pihak seperti PLN, Lingkungan Hidup, PDAM, Telekomunikasi dan lainnya. (jerrypalohoon)