Amurang – Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp 2.150.000, sayangnya belum dapat dinikmai buru di Minahasa Selatan.
Hal ini, dikarenakan banyak perusahan belum mematuhi alias tak digubris ketentuan penetapan Pemrov Sulut, terkait UMP tahun 2015.
Pemerhati buruh Minsel Jerry Rorimpandey menegaskan, Pemkab Minsel, khususnya instansi terkait Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel harus menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan kenaikan UMP tersebut.
“Memang biasanya, saat kenaikan UMP tak dipungkiri masih banyak perusahan yang enggan menerapkanya. Makanya perlu ada tindakan tegas, jika kedapatan,” tukas Rorimpandey, kepada beritamanado.com, Kamis (15/1/2015).
Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang ketika dikonfirmasi menegaskan sembari menginstruksikan seluruh perusahaan agar menyesuaikan dengan UMP yang baru.
“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegas Prang.
Lanjut dia menegaskan, pihaknya tidak main-main bagi perusahan yang mengabaikan UMP.
“Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.
Prang menambahkan, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan inpeksi mendadak alias Sidak untuk mengetahui apakah standar UMP 2015 telah diterapkan perusahaan atau tidak.
Selain itu juga, kami akan melihat dari dekat kesejahteraan atau hak-hak karyawan seperti tunjangan dan lainya apakah direalisasi atau tidak, paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp 2.150.000, sayangnya belum dapat dinikmai buru di Minahasa Selatan.
Hal ini, dikarenakan banyak perusahan belum mematuhi alias tak digubris ketentuan penetapan Pemrov Sulut, terkait UMP tahun 2015.
Pemerhati buruh Minsel Jerry Rorimpandey menegaskan, Pemkab Minsel, khususnya instansi terkait Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel harus menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan kenaikan UMP tersebut.
“Memang biasanya, saat kenaikan UMP tak dipungkiri masih banyak perusahan yang enggan menerapkanya. Makanya perlu ada tindakan tegas, jika kedapatan,” tukas Rorimpandey, kepada beritamanado.com, Kamis (15/1/2015).
Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang ketika dikonfirmasi menegaskan sembari menginstruksikan seluruh perusahaan agar menyesuaikan dengan UMP yang baru.
“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegas Prang.
Lanjut dia menegaskan, pihaknya tidak main-main bagi perusahan yang mengabaikan UMP.
“Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.
Prang menambahkan, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan inpeksi mendadak alias Sidak untuk mengetahui apakah standar UMP 2015 telah diterapkan perusahaan atau tidak.
Selain itu juga, kami akan melihat dari dekat kesejahteraan atau hak-hak karyawan seperti tunjangan dan lainya apakah direalisasi atau tidak, paparnya. (sanlylendongan)