Bitung – Keluarga Meysi Pangumbas (6) dan Nicky Mengko (9) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Kota Bitung menvonis Abdul Rivai Ranti alias Fatur alias Nyong (22) dengan hukuman penjara seumur hidup. Keluarga kedua bocah malang itu menyatakan, majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini dituntut keluarga sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Kami mengapresiasi putusan itu. Bagi kami, ini yang terbaik. Tadi setelah sidang, keluarga langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim lewat saya,” kata Michael Jacobus mewakili keluarga Meysi dan Nicky, Kamis (24/7/2014) usai sidang putusan pembunuhan kedua bocah itu.
Jacobus yakin vonis yang dijatuhkan Mejelis Hakim terhadap Nyong akan berdampak luas terhadap seluruh masyarakat. Terutama kalangan orang tua yang punya anak kecil seusia Meysi dan Nicky.
“Perbuatan terdakwa yang menghabisi kedua korban, cukup memberi warning orang tua untuk lebih was-was mengawasi anak-anak mereka dan putusan ini akan berdampak pada kepentingan semua pihak, terutama orang tua,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan Kota Bitung ini dilakukan Nyong, Kamis (9/12/2013) di areal perkebunan dengan modus merampas anting-anting milik Meysi dan mengambil uang hasil penjualan pisang goreng milik Nicky.(abinenobm)
Bitung – Keluarga Meysi Pangumbas (6) dan Nicky Mengko (9) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Kota Bitung menvonis Abdul Rivai Ranti alias Fatur alias Nyong (22) dengan hukuman penjara seumur hidup. Keluarga kedua bocah malang itu menyatakan, majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini dituntut keluarga sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Kami mengapresiasi putusan itu. Bagi kami, ini yang terbaik. Tadi setelah sidang, keluarga langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim lewat saya,” kata Michael Jacobus mewakili keluarga Meysi dan Nicky, Kamis (24/7/2014) usai sidang putusan pembunuhan kedua bocah itu.
Jacobus yakin vonis yang dijatuhkan Mejelis Hakim terhadap Nyong akan berdampak luas terhadap seluruh masyarakat. Terutama kalangan orang tua yang punya anak kecil seusia Meysi dan Nicky.
“Perbuatan terdakwa yang menghabisi kedua korban, cukup memberi warning orang tua untuk lebih was-was mengawasi anak-anak mereka dan putusan ini akan berdampak pada kepentingan semua pihak, terutama orang tua,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan Kota Bitung ini dilakukan Nyong, Kamis (9/12/2013) di areal perkebunan dengan modus merampas anting-anting milik Meysi dan mengambil uang hasil penjualan pisang goreng milik Nicky.(abinenobm)