MANADO – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Arnold Angkouw memberantas korupsi di Sulut mulai dibuktikan. Salah satunya dugaan penyalahgunaan dana hibah penanggulangan dan pasca bencana alam Talaud tahun 2007-2008 yang masih diselidiki Polda Sulut.
Konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Senin (25/01) sore di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Kajati melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, IK. Parwata Kusumah SH MH menyatakan, dari hasil penyelidikan tim Kejati telah terjadi beberapa dugaan kasus korupsi di Pemkab Talaud.
Tiga kasus dugaan korupsi di Pemkab Talaud yaitu, penyalahgunaan dana hibah penanggulangan dan pasca bencana alam Talaud tahun 2007-2008 sebesar Rp. 6 miliar, penyalahgunaan perjalanan dinas Kabupaten Talaud tahun 2006-2007 sebesar Rp. 8,8 miliar dan penyalahgunaan dana bantuan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008 sebesar Rp. 10 miliar.
Menurut Wakajati, selama kurang lebih dua bulan tiga tim Kejati melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah di Kabupaten Talaut dan mulai tanggal 13 sampai 22 Januari tim turun langsung lapangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajati memberi waktu dua bulan kepada tim penyidik untuk terus memeriksa siapa yang nantinya akan menjadi tersangka. (JRY)
MANADO – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Arnold Angkouw memberantas korupsi di Sulut mulai dibuktikan. Salah satunya dugaan penyalahgunaan dana hibah penanggulangan dan pasca bencana alam Talaud tahun 2007-2008 yang masih diselidiki Polda Sulut.
Konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Senin (25/01) sore di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Kajati melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, IK. Parwata Kusumah SH MH menyatakan, dari hasil penyelidikan tim Kejati telah terjadi beberapa dugaan kasus korupsi di Pemkab Talaud.
Tiga kasus dugaan korupsi di Pemkab Talaud yaitu, penyalahgunaan dana hibah penanggulangan dan pasca bencana alam Talaud tahun 2007-2008 sebesar Rp. 6 miliar, penyalahgunaan perjalanan dinas Kabupaten Talaud tahun 2006-2007 sebesar Rp. 8,8 miliar dan penyalahgunaan dana bantuan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008 sebesar Rp. 10 miliar.
Menurut Wakajati, selama kurang lebih dua bulan tiga tim Kejati melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah di Kabupaten Talaut dan mulai tanggal 13 sampai 22 Januari tim turun langsung lapangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajati memberi waktu dua bulan kepada tim penyidik untuk terus memeriksa siapa yang nantinya akan menjadi tersangka. (JRY)