MANADO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berencana akan menyita aset milik Bupati Talaud, dr Elly Engelbert Lasut yang jadi tersangka kasus SPPD fiktif berbandrol Rp 9,8 miliar.
Wakajati Sulut, I Ketut Pawarta Kusama SH MH kepada wartawan membenarkan rencana penyitaan tersebut. “Memang benar kami akan menyita sejumlah aset Elly Lasut namun kami akan koordinasikan dulu dengan pengadilan negeri setempat,” tutur Pawarta.
Wakajati juga menyentil dugaan penyimpangan dana Bea Siswa atau GD-OTA (Gerakan Daerah Orang Tua Asuh) berjumlah Rp 10,8 miliar yang dikucurkan Pemkab Talaud. Tim Tala III telah melakukan pengecekan di Unsrat dan Unima, hasilnya ditemukan adanya bea siswa fiktif. (JRY)
Berita Terbaru
-
Eksplorasi Model Baju Koko 2024 untuk Lebaran yang Lebih Modern dan Stylish
Jumat, 29 Maret 2024, 19:09
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34