Airmadidi – Kasus dugaan korupsi dana Alkes di Minahasa Utara, yang sementara dalam tahap penyidikan Kejari Airmadidi, perlahan namun pasti, menemui titik terang, terkait siapa saja yang ikut terlibat.
Kajari Airmadidi, Irvan Samosir mengungkapkan, dari hasil penyitaan pihaknya, ada terlihat pengiriman barang dari PT Bina Makmur Abadi selaku penyedia barang, dikirim bukan ke PT SWP dan RSUD Maria Walanda Maramis, tapi dikirim ke UD Pelita atas nama RH alias Robby. “Kami akan dalami keterlibatan UD Pelita,” tegas Kajari Samosir pada BeritaManado.Com.
Bila terkait dengan penggunaan pihak ketiga, Kajari Samosir mengungkapkan harus sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 16. “Apapun namanya komisi, tip, diskon, itu harus kembali ke kas negara, kalau milik pribadi, itu keuntungan pribadi, tapi ini uang negara, itu diatur, sehingga tak ada lagi keuntungan lain,” jelas Kajari Samosir
Dijelaskannya juga akan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. “Misalnya, ada satu kegiatan yang gunakan dana negara tapi masih mnggunakan uang pihak ketiga dulu. Itu boleh-boleh saja, tapi ini jelas uang negara. Turnkey itu gunakan pihak ketiga dulu baru tagih ke pihak negara,” tandas Kajari Samosir. (robintanauma)