Manado – Pawartakusumah SH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, menegaskan, setelah Tim Tala I, Tala II dan Tala III bentukan Kajati Sulut melakukan pengusutan dan pemeriksaan dugaan penyimpangan sejumlah kasus korupsi di Pemkab Talaud, maka telah disepakati pada Maret nanti otak dalam kasus dugaan korupsi itu akan diumumkan.
Saat ini kata dia, penetapan tersangka dari hasil ekspose yang dilakukan penyidik dihadapan Kajati, belum akan dilakukan, tetapi diumumkan dua bulan dari sekarang, dan jika tersangkanya sudah jelas pastinya penyidik akan meminta pertanggungjawaban pada yang bersangkutan, dan tersangkanya bisa satu orang bisa juga lebih.
“Pak Kajati sudah memberi deadline agar kasus ini bisa dituntaskan dua bulan dari sekarang artinya pada Maret sudah selesai, namun Kajati juga meminta lebih cepat lebih baik, jika sudah tersangkanya akan langsung dibeber. Saat ini penyidik akan segera melakukan pemeriksaan saksi,” papar Wakajati Sulut IK Pawartakusumah SH, selaku ketua tim kasus korupsi Talaud, saat memberi keterangan pada wartawan kemarin.
Wakajati yang saat itu didampingi Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SH menyebutkan, dari hasil penyelidikan tim di Talaud, ada tiga kasus yang kini sementara diusut, untuk tim Tala I melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana alam di Talaud tahun 2007-2008 sebesar Rp 6.995.346.329, untuk tim Tala II mengusut dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas tahun 2006-2008 sebesar Rp 8,8 Miliar, sementara Tala III mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan bea siswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008 sebesar Rp 10.850.000.000.
“Dari tiga kasus ini, disepakati hasil penyelidikan Tim Tala II yaitu penyalahgunaan biaya perjalanan dinas tahun 2006-2008 sebesar Rp8,8 Miliar yang layak ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan hasil kerja Tim Tala I dan III akan disampaikan dua bulan depan,” katanya.
Ditanya apakah kasus ini bermuara pada kepentingan politik dan ada intervensi dari oknum tertentu, Wakajati mati-matian membantahnya. “Tak ada campur menyampur dengan politik, Kejaksaan bekerja sesuai dengan kewenangan apalagi oknum melakukan intervensi,” paparnya. (IS)