Ratahan – Rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) berlangsung panas. Sekitar pukul 00.30 dinihari tadi, Selasa (22/4/2014) sempat terjadi ketegangan saat PPK kecamatan Tombatu tengah melakukan pencocokan data hasil suara berdasarkan form C1 plano untuk TPS 1 Desa Kali, Kecamatan Tombatu.
Saksi dari Partai Hanura yang merasa ada kejanggalan karna terdapat coretan jumlah perolehan suara Caleg diinternal Hanura sebagaimana data yang ada di form C1 plano, serta adanya selisih suara, meminta ke pihak KPU untuk dilakukan perhitungan kembali surat suara untuk TPS 1 Desa Kali.
“Karna menemukan ketidak cocokan data suara baik Parpol dan Caleg dalam form C1 plano dan C1 saksi Parpol, maka Hanura dengan mengacu pada surat edaran dari KPU Sulut meminta dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 1 Desa Kali,” kata saksi Hanura kepada KPU.
Sebab dijelaskannya, berdasarkan surat edaran KPU Sulut, pada poit satu disebutkan, apabila dalam pencocokan kembali form C1 plano masih tidak ditemukan kesamaan, maka pada point ke dua pihak KPU dengan disaksikan saksi parpol dan atas rekomendasi Panwaslu harus melakukan perhitungan ulang surat suara.
Pihak KPU sendiri bedasarkan rekomendasi dari Panwaslu menerima permintaan saksi Hanura. Proses hitung ulang suara pun dilakukan oleh personil KPU. Alhasil, keraguan data di form C1 plano sebagaimana disampaikan saksi Hanura terbukti benar. Dimana selisih suara tersebut akhirnya ditemukan saat proses hitung ulang surat suara dilakukan. Tak hanya Hanura, suara Caleg dan Parpol lainnya, juga ikut berubah. (rulandsandag)
Ratahan – Rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) berlangsung panas. Sekitar pukul 00.30 dinihari tadi, Selasa (22/4/2014) sempat terjadi ketegangan saat PPK kecamatan Tombatu tengah melakukan pencocokan data hasil suara berdasarkan form C1 plano untuk TPS 1 Desa Kali, Kecamatan Tombatu.
Saksi dari Partai Hanura yang merasa ada kejanggalan karna terdapat coretan jumlah perolehan suara Caleg diinternal Hanura sebagaimana data yang ada di form C1 plano, serta adanya selisih suara, meminta ke pihak KPU untuk dilakukan perhitungan kembali surat suara untuk TPS 1 Desa Kali.
“Karna menemukan ketidak cocokan data suara baik Parpol dan Caleg dalam form C1 plano dan C1 saksi Parpol, maka Hanura dengan mengacu pada surat edaran dari KPU Sulut meminta dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 1 Desa Kali,” kata saksi Hanura kepada KPU.
Sebab dijelaskannya, berdasarkan surat edaran KPU Sulut, pada poit satu disebutkan, apabila dalam pencocokan kembali form C1 plano masih tidak ditemukan kesamaan, maka pada point ke dua pihak KPU dengan disaksikan saksi parpol dan atas rekomendasi Panwaslu harus melakukan perhitungan ulang surat suara.
Pihak KPU sendiri bedasarkan rekomendasi dari Panwaslu menerima permintaan saksi Hanura. Proses hitung ulang suara pun dilakukan oleh personil KPU. Alhasil, keraguan data di form C1 plano sebagaimana disampaikan saksi Hanura terbukti benar. Dimana selisih suara tersebut akhirnya ditemukan saat proses hitung ulang surat suara dilakukan. Tak hanya Hanura, suara Caleg dan Parpol lainnya, juga ikut berubah. (rulandsandag)