Manado, BeritaManado.com — Keputusan mengambil jalur praperadilan bakal ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada A yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.
Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penangangan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian sehingga rencananya dalam waktu dekat ini Praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Kepastian terkait rencana terssebut disampaikan EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018).
“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar EK Tindangen.
Kasus ini bermula saat menjelang natal 2017, kendaraan milik N yang dikendarai N dan anaknya NN ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikemudikan A yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.
“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas NN.
Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.
“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata NN.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.
“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” ucapnya.
(srisurya)
Manado, BeritaManado.com — Keputusan mengambil jalur praperadilan bakal ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada A yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.
Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penangangan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian sehingga rencananya dalam waktu dekat ini Praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Kepastian terkait rencana terssebut disampaikan EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018).
“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar EK Tindangen.
Kasus ini bermula saat menjelang natal 2017, kendaraan milik N yang dikendarai N dan anaknya NN ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikemudikan A yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.
“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas NN.
Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.
“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata NN.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.
“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” ucapnya.
(srisurya)