MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/09), menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi berbandrol Rp 19,8 miliar, mantan walikota Tomohon, Jefferson S.M Rumajar.
Tim KPK dipimpin Yudiawan Wibisono, didampingi personil Polres dan Polda Sulut, bergerak dari Polres Tomohon pukul 13.00 WITA, menuju Kelurahan Tara-tara, menyita rumah Epe berupa tanah seluas 13.539 hektar dan bangunan rumah 100 m2.
Setelah itu tim KPK menyita rumah Epe di Limondok, Kelurahan Talete I, Kecamatan Tomohon Tengah. KPK memasang papan sita.
KPK juga menyita perkebunan di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Barat dan menyita aset tanah seluas 5.193 m2.
Selanjutnya rumah di Kelurahan Matani I, rumah di Kelurahan Wailan dan terakhir rumah pribadi Epe.
Kepada sejumlah wartawan, Yudiawan mengatakan, sejumlah aset yang disita ini akan dilelang, kemudian uang hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara.
MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/09), menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi berbandrol Rp 19,8 miliar, mantan walikota Tomohon, Jefferson S.M Rumajar.
Tim KPK dipimpin Yudiawan Wibisono, didampingi personil Polres dan Polda Sulut, bergerak dari Polres Tomohon pukul 13.00 WITA, menuju Kelurahan Tara-tara, menyita rumah Epe berupa tanah seluas 13.539 hektar dan bangunan rumah 100 m2.
Setelah itu tim KPK menyita rumah Epe di Limondok, Kelurahan Talete I, Kecamatan Tomohon Tengah. KPK memasang papan sita.
KPK juga menyita perkebunan di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Barat dan menyita aset tanah seluas 5.193 m2.
Selanjutnya rumah di Kelurahan Matani I, rumah di Kelurahan Wailan dan terakhir rumah pribadi Epe.
Kepada sejumlah wartawan, Yudiawan mengatakan, sejumlah aset yang disita ini akan dilelang, kemudian uang hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara.