Bitung – Kepala BKD-PP Pemkot Bitung, Jossy Kawengian menyatakan tidak ada alasan untuk menunda rolling pejabat Pemkot eselon III dan IV seperti yang disampaikan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban, Kamis (17/9/2015). Ia mengatakan, proses rolling yang telah diagendakan sudah sesuai dengan aturan dan tak menyalahi apalagi berkaitan dengan petahana.
Kawengian menjelaskan, dirinya telah mengikuti rapat konsultasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, ia berkonsultasi dan menanyakan posisi Pemkot Bitung apakah walikota saat ini masuk dalam kategori petahana sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah.
“Jawaban dari Bawaslu dengan jelas mengatakan bahwa Pak Walikota saat ini tidak masuk dalam kategori petahana. Jadi kami merasa bahwa saat ini Pak Walikota tidak akan terkena aturan ini sehingga masih bisa melakukan rolling,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan, tidak lagi melibatkan wakil walikota dalam proses rolling karena secara aturan memang tak dimungkinkan lagi melibatkan wakil walikota karena telah mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Jadi tak ada alasan untuk menunda apalagi menghalang-halangi pelaksanaan rolling karena sudah disetujui walikota,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Kepala BKD-PP Pemkot Bitung, Jossy Kawengian menyatakan tidak ada alasan untuk menunda rolling pejabat Pemkot eselon III dan IV seperti yang disampaikan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban, Kamis (17/9/2015). Ia mengatakan, proses rolling yang telah diagendakan sudah sesuai dengan aturan dan tak menyalahi apalagi berkaitan dengan petahana.
Kawengian menjelaskan, dirinya telah mengikuti rapat konsultasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, ia berkonsultasi dan menanyakan posisi Pemkot Bitung apakah walikota saat ini masuk dalam kategori petahana sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah.
“Jawaban dari Bawaslu dengan jelas mengatakan bahwa Pak Walikota saat ini tidak masuk dalam kategori petahana. Jadi kami merasa bahwa saat ini Pak Walikota tidak akan terkena aturan ini sehingga masih bisa melakukan rolling,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan, tidak lagi melibatkan wakil walikota dalam proses rolling karena secara aturan memang tak dimungkinkan lagi melibatkan wakil walikota karena telah mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Jadi tak ada alasan untuk menunda apalagi menghalang-halangi pelaksanaan rolling karena sudah disetujui walikota,” katanya.(abinenobm)