Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH angkat suara terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut Gammy Kawatu, yang menegaskan telah terjadi pelanggaran dalam proses pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Ratahan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menurut Sumendap, Pemerintah Provinsi khsusunya Dinas Pendidikan harus paham dan memahami betul mengenai pelimpahan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Dijelaskan Sumendap, secara administrasi pelimpahan kewenangan atas SMA dan SMA memang terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016. Namun begitu, pelimpahan penuh kewenangan provinsi atas SMA dan SMK baru efektif 1 Januari 2017.
“Selaku pemerintah daerah sejauh ini masih punya kewenangan terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK. Sebab, yang diserahkan baru administrasi, sedangkan untuk kewenangan penuh baru diserahkan ke provinsi per 1 Januari 2017,” tegas Sumendap.
Dikatakan Sumendap, kewenangan pemerintah daerah atas SMA dan SMK berakhir setelah Januari 2017. Mengapa demikian, menurut Sumendap, sejauh ini belum dilakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi para kepala sekolah SMA dan SMK di wilayahnya.
“SK-nya atas nama bupati dan itu belum dibatalkan. Begitu juga dengan gaji masih menggunakan APBD Kabupaten Minahasa Tenggara. Jadi, apanya yang menyalahi aturan dalam pergantian kepala sekolah SMK Negeri 1 Ratahan,” tanya Sumendap.
Lanjut Sumendap, nantinya setelah para kepala sekolah ini resmi dilantik kembali, barulah kewenangan penuh ada di pemerintah provinsi atau Diknas Sulut.
“Makanya kalo Kadis Diknas Sulut pak Gammy Kawatu dan bagian hukumnya bicara soal kewenangan bahkan menyebutkan telah terjadi pelanggaran, mereka itu kurang paham soal aturan,” tutup Sumendap. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH angkat suara terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut Gammy Kawatu, yang menegaskan telah terjadi pelanggaran dalam proses pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Ratahan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menurut Sumendap, Pemerintah Provinsi khsusunya Dinas Pendidikan harus paham dan memahami betul mengenai pelimpahan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Dijelaskan Sumendap, secara administrasi pelimpahan kewenangan atas SMA dan SMA memang terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016. Namun begitu, pelimpahan penuh kewenangan provinsi atas SMA dan SMK baru efektif 1 Januari 2017.
“Selaku pemerintah daerah sejauh ini masih punya kewenangan terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK. Sebab, yang diserahkan baru administrasi, sedangkan untuk kewenangan penuh baru diserahkan ke provinsi per 1 Januari 2017,” tegas Sumendap.
Dikatakan Sumendap, kewenangan pemerintah daerah atas SMA dan SMK berakhir setelah Januari 2017. Mengapa demikian, menurut Sumendap, sejauh ini belum dilakukan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi para kepala sekolah SMA dan SMK di wilayahnya.
“SK-nya atas nama bupati dan itu belum dibatalkan. Begitu juga dengan gaji masih menggunakan APBD Kabupaten Minahasa Tenggara. Jadi, apanya yang menyalahi aturan dalam pergantian kepala sekolah SMK Negeri 1 Ratahan,” tanya Sumendap.
Lanjut Sumendap, nantinya setelah para kepala sekolah ini resmi dilantik kembali, barulah kewenangan penuh ada di pemerintah provinsi atau Diknas Sulut.
“Makanya kalo Kadis Diknas Sulut pak Gammy Kawatu dan bagian hukumnya bicara soal kewenangan bahkan menyebutkan telah terjadi pelanggaran, mereka itu kurang paham soal aturan,” tutup Sumendap. (rulansandag)